SPMB 2025 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap Pendaftaran SMP di Depok

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 segera dibuka untuk jenjang SMP di Kota Depok.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok merilis syarat, jalur, dan jadwal lengkap pendaftaran bagi calon siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
Ada sejumlah syarat umum yang wajib dipenuhi calon peserta. Di antaranya, telah lulus dari SD/MI/SDLB atau Program Paket A, dibuktikan dengan kartu peserta ujian.
Baca juga: Depok akan Gelar Pembinaan Karakter dan Bela Negara Bagi Kalangan Remaja
Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025, memiliki akta kelahiran, kartu keluarga (KK) Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2024 dan berbarcode, serta KTP orang tua. Bagi lulusan sebelum tahun pelajaran 2024/2025, wajib menyertakan ijazah.
Calon siswa juga harus melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai Rp10 ribu dan hanya diperbolehkan memilih satu SMP negeri di Kota Depok.
SPMB 2025 dibuka melalui enam jalur pendaftaran, yakni jalur domisili, afirmasi, inklusi (disabilitas), prestasi, mutasi, dan jalur SMP Terbuka. Skema kuota pun dibagi, yaitu 45 persen untuk jalur domisili, 20 persen untuk afirmasi (termasuk 2 persen inklusi), 30 persen jalur prestasi, dan 5 persen jalur mutasi.
Pendaftaran tahap pertama dibuka pada 2-5 Juni 2025 untuk jalur domisili, afirmasi, inklusi, dan mutasi. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan 13 Juni 2025.
Sementara tahap kedua dibuka pada 16-19 Juni 2025 untuk jalur prestasi dan SMP Terbuka, dengan tes berstandar pada 20 Juni dan pengumuman 27 Juni 2025.
Untuk jalur prestasi, calon siswa harus memiliki rata-rata nilai rapor minimal 85 dan mengikuti tes berstandar. Jika menggunakan piagam lomba, wajib dilampirkan sertifikat prestasi tertinggi dan surat keterangan dari kepala sekolah asal.
Baca juga: Perda KTR, Upaya Depok Cegah Pengaruh Buruk Rokok
Sementara jalur inklusi mengharuskan surat keterangan dari sekolah atau tenaga medis, sedangkan jalur mutasi mewajibkan SK tugas terakhir dari instansi bersangkutan.
Jalur afirmasi hanya berlaku bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan KIS PBI atau terdaftar di DTKS.
Untuk SMPN inklusi di Kota Depok meliputi SMPN 5, 6, 8, 9, 10, 12, 13, 17, 18, 19, dan SMPN 22.
Masyarakat diimbau mencermati dengan saksama jadwal dan persyaratan sebelum mendaftar agar proses seleksi berjalan lancar. (***)