Home > Nasional

Perda KTR, Upaya Depok Cegah Pengaruh Buruk Rokok

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2024, perokok di Indonesia dapat mengkonsumsi rata-rata 87,45 batang rokok per minggunya.
Flayer Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Flayer Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pengaruh buruk rokok saat ini masih menjadi perhatian serius diberbagai negara, termasuk di Indonesia. Nyatanya, situasi ini tidak dianggap sebagai krisis kesehatan, karena kenyataannya berbagai kalangan mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa menjadi penikmat rokok.

Penikmat rokok dapat berdampak buruk bagi kesehatan. Tidak hanya mereka yang mengonsumsi, orang terdekat dan yang berada disekelilingnya akan merasakan dampak dari rokok yang dikonsumsi tersebut.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2024, perokok di Indonesia dapat mengkonsumsi rata-rata 87,45 batang rokok per minggunya.

Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswa Cabuli Siswi SMP di Kabupaten Bekasi

Data tersebut mengalami peningkatan dari yang sebelumnya pada tahun 2023 berada di angka konsumsi rata-rata 85,42 batang rokok per minggu nya.

Berangkat dari permasalahan ini, sebagai upaya dalam mengurangi konsumsi tembakau dan peningkatan derajat kesehatan, sejumlah daerah di Indonesia berlomba-lomba memiliki regulasi dalam pengendalian tembakau.

Salah satunya di Kota Depok yang telah memiliki regulasi terkait pengendalian tembakau sejak tahun 2014.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas terhadap asap rokok, yaitu dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca juga: Kapolrestro, Dandim dan Wali Kota Depok Ajak Ormas Perkuat Kamtibmas

Regulasi tersebut terus diperkuat dengan penambahan muatan peraturan dan kebijakan turunannya.

Mulai dari larangan menyuruh anak dibawah usia 18 tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau, perluasan jenis rokok, pengendalian kegiatan promo atau sponsor produk tembakau, dan perluasan sanksi administrasi yang melanggar ketentuan KTR.

Selain itu, ada larangan ketentuan display dan iklan rokok yang tercantum pada Kebijakan Turunan Perda KTR melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 510/259-HUK tentang Ketentuan Display Rokok Pada Toko, Toko Modern, Supermarket, Minimarket, Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan dan Tempat Penjualan Rokok dan/atau produk Tembakau Lainnya di Kota Depok.

Baca juga: Depok Ajak Pelaku Usaha Komit Dukung Implementasi KTR

Dalam memperkuat regulasi tersebut, Kota Depok telah menetapkan 7 Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan tersebut meliputi angkutan umum, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat umum yang merupakan hotel, restoran, toko maupun retail, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan tempat pendidikan.

"Pada tujuh kawasan yang sudah ditetapkan tersebut, masyarakat maupun unsur terkait dilarang untuk merokok, menjual rokok, maupun pemasangan iklan rokok," ungkap Penanggungjawab Program KTR Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Faika dalam keterangan yang diterima, Jumat (16/05/2025).

Menurut Faika, sebagai upaya dalam menguatkan Perda dan penerapan tujuh KTR, Pemkot Depok telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR baik ditingkat kota maupun wilayah di Kota Depok. Anggota tim Satgas KTR tersebut terdiri dari perangkat daerah terkait, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rumah Sakit, Puskesmas, pengelola usaha, hotel, retail, serta media.

Baca juga: Warga Depok Dimbau Tak Buang Minyak Jelantah, Ditukarkan dengan yang Baru, Ini Tempat Penukarannya

"Sedangkan untuk Satgas di wilayah meliputi unsur kecamatan dan kelurahan, stakeholder terkait, hingga unsur RT dan RW Untuk memaksimalkan peran Satgas KTR, kami rutin melakukan peningkatan kompetensi bagi satgas dan melakukan rakor minimal empat kali dalam satu tahun," jelasnya.

Dalam hal ini, Pemkot Depok juga rutin melakukan pengawasan dan pembinaan KTR setiap bulannya. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah warung atau retail.

"Tercatat, sebanyak 1.417 titik lokasi khusus (lokus) telah dilakukan pengawasan dan pembinaan KTR selama tahun 2024. Dalam melakukan pengawasan dan pembinaan KTR ini kami bersinergi dengan Satpol PP yang terus aktif mendukung kami untuk kepatuhan KTR," terang Faika.

Baca juga: PKS Minta Pemkot Depok Wujudkan Pembangunan Masjid Raya Margonda

Layanan UBM di 38 Puskesmas

Tidak hanya regulasi, pembinaan, dan pengawasan saja, Kota Depok juga telah membuka layanan konseling Upaya Berhenti Merokok (UBM). Layanan tersebut telah tersedia pada 38 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas di Kota Depok dan dapat diakses masyarakat yang ingin berhenti merokok.

"Layanan UBM ini diberikan secara gratis. Dengan tujuan untuk membantu perokok yang ingin berhenti merokok melalui pendekatan konseling, edukasi, dan dukungan psikologis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih," ungkapnya.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Depok yang ingin berhenti merokok tidak lagi merasa sendirian dalam perjuangannya. Dukungan profesional yang diberikan akan meningkatkan keberhasilan dalam menghentikan kebiasaan merokok dan mewujudkan gaya hidup yang lebih sehat.

Baca juga: Depok akan Lindungi Remaja dari Dampak Buruk Tembakau

Tanpa Iklan Rokok, PAD Tetap Naik

Keberhasilan Kota Depok tidak berhenti begitu saja, berkat komitmen yang terus dilakukan, total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok setiap tahunnya tidak mengalami penurunan. Hal ini membuktikan bahwa dengan regulasi larangan iklan produk rokok (itu ada dimana) tidak menyebabkan total PAD Kota Depok menurun.

Seperti pada tahun 2023, tidak adanya reklame iklan rokok yang terpasang dan pajak reklame yang didapat sebesar Rp 36,8 Miliar dan total PAD sebesar Rp 1,7 Triliun. Sedangkan pada tahun 2024, tidak adanya reklame iklan rokok yang terpasang namun pajak reklame yang didapat sekitar Rp 40,4 Miliar dan total PAD sekitar Rp 1,8 Triliun, justru naik dari tahun sebelumnya.

Tentunya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran serta seluruh komponen di Kota Depok. Hingga kini, implementasi KTR sebagai pengendalian tembakau di Kota Depok masih terus dilakukan.

Semua itu didukung dengan komitmen kepala daerah, dukungan regulasi, dukungan sumber daya, peran serta masyarakat, dan unsur pentahelix di Kota Depok.

"Harapannya peran serta dan kolaborasi dari seluruh kalangan dapat terus berjalan, sehingga upaya pencegahan perilaku merokok dan peningkatan upaya kesehatan di Kota Depok dapat optimal," ungkapnya.

Baca juga: Idul Adha 2025, 942 Hewan Kurban di Depok Dipastikan Sehat

Halau Tembakau, Menerima Banyak Prestasi

Berkat upaya dan komitmen Pemkot Depok terhadap pengendalian tembakau ini, Kota Depok berhasil meraih sejumlah penghargaan dan apresiasi di tingkat nasional.

Pada tahun 2024, Kota Depok mencatatkan prestasi dengan meraih penghargaan Rekor MURI pemeriksaan karbon monoksida analyzer (CO analyzer) kepada anak-anak sekolah dan remaja secara masif.

Prestasi tersebut didapat karena Kota Depok melakukan survei perilaku merokok dan pemeriksaan CO analyzer pada 5.181 Siswa SMP dan SMA se-Kota Depok.

"Pemeriksaan yang dilakukan ini dimaksud untuk meningkatkan kesadaran remaja mengenai bahaya merokok, karena melalui CO analyzer ini dapat diketahui hasil dan kemudian dapat mengelompokkan tingkat keparahan merokok atau paparan asap rokok di kalangan remaja di Kota Depok," Papar Faika.

Baca juga: Lawan Premanisme, Polrestro Depok Tertibkan Bendera dan Posko Ormas, Wargapun Senang

Selain itu, Pemkot Depok berhasil meraih Penghargaan Implementasi kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia (RI), Bima Arya pada November 2024.

Keberhasilan yang didapat tersebut berkat komitmen bersama dalam implementasi KTR di Kota Depok. Serta adanya tujuh KTR yang harus dipatuhi bersama dan komitmen dari pentahelix dalam mendukung KTR. (***)

× Image