Depok Ajak Pelaku Usaha Komit Dukung Implementasi KTR

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dinas Kesehatan (Dinkes) terus berupaya untuk terus berkomitmen dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Untuk mendukung implementasi KTR tentu dengan peraturan perundang-undangan saja tidak cukup, harus ada kepedulian semua pihak.
Selain itu juga dibutuhkan konsistensi dan sinergi terutama dari para pengelola lingkungan masyarakat, baik di sektor kesehatan, pendidikan, transportasi, perkantoran, maupun ruang terbuka umum.
Baca juga: Warga Depok Dimbau Tak Buang Minyak Jelantah, Ditukarkan dengan yang Baru, Ini Tempat Penukarannya
"Dukungan dari pelayan publik di tempat umum sangat dibutuhkan dalam mendukung regulasi penerapan KTR ini," ujar Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati disela-sela Kegiatan Workshop Membangun Lingkungan Publik Bebas Asap Rokok, Peran Manajerial dalam Implementasi KTR Kota Depok di Balai Kota Depok, Selasa (20/05/2025).
Dinkes Kota Depok berharap dengan komitmen semua pihak implementasi KTR akan terwujud dengan cepat.
"Harapannya dapat lebih fokus dalam implementasi KTR, khususnya di tempat umum. Karena kepatuhan KTR masih relatif rendah," harap Mary.
Baca juga: PKS Minta Pemkot Depok Wujudkan Pembangunan Masjid Raya Margonda
Dia menambahkan, Kota Depok telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Regulasi tersebut sebagai langkah dalam upaya pengendalian rokok dan atau produk tembakau lainnya untuk melindungi anak-anak dan remaja sebagai generasi penerus bangsa agar tetap sehat tanpa asap rokok.
"Dengan pertemuan yang dilakukan dapat menguatkan komitmen dan kolaborasi serta upaya mewujudkan implementasi KTR di Kota Depok. Semoga para pelayan publik di tempat umum dapat tergerak dan berkomitmen untuk ikut menerapkan implementasi KTR di instansi masing-masing," ungkap Mary. (***)