Nasional
Beranda ยป Berita ยป Polrestro Depok Amankan Pelaku Penjualan Obat Daftar G Selama Januari-April 2025

Polrestro Depok Amankan Pelaku Penjualan Obat Daftar G Selama Januari-April 2025

Barang bukti obat-obatan daftar G yang disita. (Foto: Dok Humas Polrestro Depok)ย 
Barang bukti obat-obatan daftar G yang disita. (Foto: Dok Humas Polrestro Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dan mengamankan sejumlah pelaku penjualan obat-obatan daftar G tanpa ijin edar di wilayah Kota Depok selama periode Januari hingga April 2025.

Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi yang diterima dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, Ketua RT serta beberapa warga yang mencurigai aktivitas penjualan obat ilegal di sejumlah toko kelontong.

Berdasarkan laporan tersebut, Polrestro Depok bersama pihak terkait melakukan serangkaian penggerebekan di beberapa lokasi yang tersebar di Kota Depok.

Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Pembegal Polisi di Bekasi

Adapun lokasi toko dan ruko yang menjadi sasaran penggerebekan antara lain:

Kronologi Bocah Kelas 6 SD di Tangerang Diduga Dijual Ibu Kandung, Bermula saat Ayahnya Hilang Kontak

โ€ข Kel Duren Seribu, Kec Bojongsari

โ€ข Kel Bedahan, Kec Sawangan

โ€ข Kel Pangkalan Jati, Kec Cinere

โ€ข Kel Bojong Pondok Terong, Kec Cipayung

โ€ข Kec Sukmajaya

Karyawan Dirantai dan Terkurung dalam Gudang di Kalibaru Jakpus, Dilaporkan Tak Diberi Makan Bosnya Selama 3 Hari

โ€ข Kel Pancoranmas, Kec Pancoranmas

โ€ข Kelu Kemiri Muka, Kec Beji

โ€ข Kel Sukamaju, Kec Cilodong

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat-obatan daftar G tanpa izin edar, di antaranya: Trihexyphenidyl, Calmlet, Tramadol, Merlopam, dan Hexymer.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Latsar Calon Manajer Kopdes Jadi Sorotan, Kemhan Pastikan Pelatihan SPPI Berbeda dengan Pendidikan Militer untuk Prajurit

Baca juga: Depok akan Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Disediakan Bus Sekolah Gratis

"Polrestro Depok menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," jelas Kapolrestro Depok, Kombes Pol Abdul Waras dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/04/2025). (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom