Nasional
Beranda ยป Berita ยป Polrestro Depok Amankan Pelaku Penjualan Obat Daftar G Selama Januari-April 2025

Polrestro Depok Amankan Pelaku Penjualan Obat Daftar G Selama Januari-April 2025

Barang bukti obat-obatan daftar G yang disita. (Foto: Dok Humas Polrestro Depok)ย 
Barang bukti obat-obatan daftar G yang disita. (Foto: Dok Humas Polrestro Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dan mengamankan sejumlah pelaku penjualan obat-obatan daftar G tanpa ijin edar di wilayah Kota Depok selama periode Januari hingga April 2025.

Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi yang diterima dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, Ketua RT serta beberapa warga yang mencurigai aktivitas penjualan obat ilegal di sejumlah toko kelontong.

Berdasarkan laporan tersebut, Polrestro Depok bersama pihak terkait melakukan serangkaian penggerebekan di beberapa lokasi yang tersebar di Kota Depok.

Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Pembegal Polisi di Bekasi

Adapun lokasi toko dan ruko yang menjadi sasaran penggerebekan antara lain:

Kapolres Garut Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

โ€ข Kel Duren Seribu, Kec Bojongsari

โ€ข Kel Bedahan, Kec Sawangan

โ€ข Kel Pangkalan Jati, Kec Cinere

โ€ข Kel Bojong Pondok Terong, Kec Cipayung

โ€ข Kec Sukmajaya

HUT ke-81 TNI, Kodim Depok Gelar Upacara: Kaga Kedaulatan dan Keutuhan Wilayah

โ€ข Kel Pancoranmas, Kec Pancoranmas

โ€ข Kelu Kemiri Muka, Kec Beji

โ€ข Kel Sukamaju, Kec Cilodong

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat-obatan daftar G tanpa izin edar, di antaranya: Trihexyphenidyl, Calmlet, Tramadol, Merlopam, dan Hexymer.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

HUT ke-81 TNI, Fahira Idris: Bersama Rakyat Menjaga Negeri, Menegakkan Kedaulatan

Baca juga: Depok akan Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Disediakan Bus Sekolah Gratis

"Polrestro Depok menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," jelas Kapolrestro Depok, Kombes Pol Abdul Waras dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/04/2025). (***)

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom