RUZKA INDONESIA โ Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh menerima laporan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap guru di salah satu sekolah swasta Islam di Kota Tangerang Selatan.
Laporan disampaikan pada Rabu (30/9/2026) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat yang mendampingi guru tersebut ke Kantor Penasihat Khusus Presiden di Jakarta.
โHari ini saya menerima laporan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan PHK sepihak guru,โ terang Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Advokat LBH Pijar Harapan Rakyat, Fairuz Lazuardi, mengatakan laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya melalui kanal Lapor Menaker dan anjuran tertulis dari Disnaker Kota Tangerang Selatan.
โAda beberapa hal yang kami sampaikan. Terkait penggunaan masa percobaan saat awal bekerja dan slip gaji selama bertahun-tahun, kemudian penggunaan PKWT pada guru yang menurut kami sifatnya tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, tiga tahun ajaran tanpa PKWT tertulis, pencatatan PKWT yang tidak terkonfirmasi oleh Disnaker setempat, jaminan sosial, PHK sepihak dan norma-norma ketenagakerjaan lainnya,โ jelas Fairuz.
Dia menambahkan pihak SDM Yayasan mengeluarkan surat pengakhiran hubungan kerja dengan keterangan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada 10 Juni 2026.
Kronologi Guru
SPU, salah seorang guru di sekolah tersebut, menerangkan sejak pertama kali bekerja pada 2021 menerima surat tugas sebagai guru dengan status kepegawaian percobaan selama tiga bulan. Kemudian surat PKWT tertulis ada dan ditandatangani antara sekolah sebagai perwakilan pengusaha dan guru sebagai pekerja pada tahun ajaran 2022-2023 dan 2025-2026 yang masing-masing berlaku satu tahun. Tiga tahun ajaran bekerja tidak ditemukan dokumen tertulis mengenai PKWT.
โSebelum menerima surat Pengakhiran Hubungan Kerja, saya diminta untuk menghadap Kepala Bagian SDM. Seingat saya ada tiga kali, dan sepanjang pertemuan saya selalu menanyakan mengenai dasar hukum hubungan kerja dari 2021 dan pengakhiran hubungan kerja,โ ungkap SPU.
Secara hukum ketenagakerjaan, PKWT hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau tidak tetap. PKWT juga dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Selain itu, PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja.
โSaya bekerja sebagai guru mata pelajaran sejarah dan pada tahun ajaran 2024-2025 juga mengajar mata pelajaran sosiologi. Selain itu, saya juga ditugaskan terlibat sebagai guru pembina dalam berbagai kegiatan sekolah, menjadi koordinator kegiatan ekstrakurikuler dan Wali Kelas,โ kata SPU.
SPU menambahkan, dia pernah mengirim surat permohonan informasi ke Disnaker Kota Tangerang Selatan terkait pencatatan PKWT yang dilakukan Yayasan. Surat jawaban dari Disnaker mengkonfirmasi pencatatan surat PKWT tahun ajaran 2025-2026 pada Desember 2025 sejumlah 94 nama. Tapi untuk tahun ajaran sebelumnya tidak terkonfirmasi tercatat.
โSurat PKWT tahun ajaran 2025-2026 tertulis berlaku sejak 1 Juli 2025 sampai 30 Juni 2026. Saya bersama beberapa guru lainnya, menandatangani surat PKWT tahun ajaran tersebut pada awal Maret 2026. Pada Juni 2026, beberapa guru ini diangkat sebagai pegawai tetap pada Juni 2026, sedangkan saya diakhiri hubungan kerjanya dengan alasan berakhirnya PKWT,โ tambahnya.
SPU menyampaikan bahwa dia tidak tahu pasti berapa jumlah guru yang diberhentikan.
โOleh karena itu, saya membuat pengaduan untuk pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan nota pemeriksaan kalau ditemukan pelanggaran,โ imbuhnya.
Selepas menerima surat pengakhiran hubungan kerja pada 10 Juni 2026, SPU tetap menjalankan tugasnya. Pada 26 Juni 2026 dia mengirimkan penolakan tertulis terhadap surat tersebut. Kemudian pihak yayasan mencatatkan perselisihan ke Disnaker dan anjuran tertulis keluar pada 15 September 2026.
โPada 17 Juli 2026 melalui email, saya mendapatkan undangan klarifikasi dari Disnaker. Kemudian saya menjalani sidang mediasi sampai anjuran tertulis terbit. Saya menolak anjuran tertulis tersebut, karena banyak sekali pengabaian terhadap argumen hukum pekerja, fakta dan data hubungan kerja,โ jelasnya.
Dia menambahkan sejak PHK sampai sekarang hidup tanpa upah, terputusnya jaminan sosial dan tunjangan profesi guru yang rutin diterimanya dari pemerintah.
โUmur saya sudah 36 tahun berjalan, sulit sekali mendapatkan pekerjaan disaat rekrutmen formal seringkali membatasi usia maksimal 35 tahun. Untuk memenuhi kebutuhan hidup anak dan istri apapun yang bisa saya lakukan. Dari berjualan buku, membantu penelitian, hingga antar paket dan penumpang,โ tambahnya.
Negara Harus Hadir
Fenomena PHK guru swasta pada 2026 bukan kali pertama. Sebelumnya, guru di Bengkulu diduga diberhentikan sepihak. Hal ini mendapat perhatian serius Penasihat Khusus Presiden.
โSaya akan kawal ini, sekaligus menjelaskan kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi guru. Kami tidak ingin guru-guru tidak mendapatkan kepastian hukum hubungan kerjanya dan kesejahteraan. Guru adalah pekerja yang menjalankan amanat konstitusi, mencerdaskan kehidupan Bangsa. Oleh karena itu, guru harus mendapatkan perlindungan kerjanya,โ terang Said Iqbal. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar