Nasional
Beranda » Berita » Polres Garut Ringkus Pelaku Rudapaksa terhadap Korban Difabel

Polres Garut Ringkus Pelaku Rudapaksa terhadap Korban Difabel

Petugas Polres Garut periksa pelaku rudapaksa terhadap korban difabel. (Foto:  Dok Ridwan)
Petugas Polres Garut periksa pelaku rudapaksa terhadap korban difabel. (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK – Perlakuan keji pelaku kekerasan seksual terhadap korban difabel berhasil diungkap jajaran Polres Garut Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Kali ini Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan difabel.

Penangkapan pelaku berinisial A (51) warga Kecamatan Mekarmukti, dilakukan pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 20.00 WIB, setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 15 Agustus 2025 lalu.

Baca juga: Bupati Majalengka Berduka atas Kecelakaan Peziarah di Wado Sumedang, 4 Orang Tewas

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan korban merupakan perempuan berinisial N (23), diketahui dalam kondisi tidak dapat berjalan (difabel).

Pemkot Depok akan Cairkan Gaji ke 13 ASN dan PPPK

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya itu dengan melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban.

“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko Prihatin, Minggu (02/11/2025.

Baca juga: Wujud Toleransi dan Ciptakan Rasa Aman, Polres Garut Kawal Ibadah Rutin di Gereja

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan, terangnya berupa pakaian korban dan penyidik telah melakukan koordinasi dengan pihak medis dan lembaga pendamping untuk memberikan perlindungan psikologis terhadap korban.

Aliran Korupsi BGN, Adib: Kejati jangan Diam, Pemilik SPPG Banten Harus Diperiksa

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami imbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan serupa,” pungkas AKP Joko Prihatin. (***)

Jurnalis: Ridwan

Upaya Wujudkan Sistem Perlindungan Anak dan Perempuan di Jakarta jadi Percontohan Nasional

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

07

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

Sorotan






Kolom