RUZKA INDONESIA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memecat Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto. Tak hanya itu, Wisnu juga diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemecatan Kalapas Cibinong tersebut setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan fasilitas mewah di Lapas tersebut.
Pemecatan Kalapas Cibinong diumumkan langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas, Rudi Setiawan.
“Dipecat dan diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi di Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, pada Senin (05/10/2026).
Pemecatan Kalapas Cibinong tersebut setelah Kementerian Imipas memeriksa Wisnu Hani Putranto beserta para petugas Lapas Cibinong.
“Sementara itu, ASN yang bertugas di Lapas Cibinong turut dikenakan sanksi,” tegas Rudi.
Rudi mengungkapkan sanksi yang dikenakan terhadap para petugas Lapas Cibinong juga beragam.
Di antaranya sebanyak lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 orang dikenakan hukuman disiplin.
“Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkapnya. (***)
Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com
l



Komentar