RUZKA INDONESIA — Jajaran Polres Garut, Jawa Barat (Jabar) mengungkap dugaan tindak pidana penggunaan merek tanpa hak dan kegiatan usaha perdagangan yang diduga tidak memiliki perizinan.
Hal itu disampaikan Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra dalam press conference, Sabtu (10/10/2026) di Mapolres Garut, terkait produksi serta penjualan teh herbal yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, kata Kapolres, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial TR (23) asal Kecamatan Leuwigoong; BN (28) asal Kecamatan Leles; R (56) dan J (45) asal Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.
Kasus ini terungkap, beber Kapolres Garut, setelah pihak perusahaan pemilik merek Sehatku Herbal mencurigai terjadinya penurunan omzet penjualan setiap bulan.
Ia menyebut pihak perusahaan menduga terdapat produk yang dipasarkan pihak lain dengan kemasan menyerupai merek miliknya, termasuk peredaran produk yang ditemukan di wilayah Kabupaten Garut.
โAtas temuan tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkannya kepada Polres Garut pada 02 Oktober 2026 lalu,โ ungkap Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra.
Menindaklanjuti laporan, lanjutnya, jajaran kepolisian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap asal-usul produk yang diduga menggunakan merek tanpa hak. Hasilnya, jelas Kapolres, polisi mengamankan empat tersangka dari tiga lokasi berbeda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, beber Kapolres, para tersangka diduga memproduksi teh herbal berbahan serbuk yang disebut berasal dari tanaman kumis kucing.
Serbuk tersebut, sambungnya dimasukkan ke dalam kantong teh, kemudian dikemas menggunakan kemasan bertuliskan Teh Daun Kumis Kucing dan Jahe Kunyit Daun Sirih Manjakani yang diduga menyerupai keseluruhan merek Sehatku Herbal milik pelapor.
โProduk tersebut selanjutnya dipasarkan secara daring melalui platform perdagangan elektronik TikTok menggunakan akun @sehatkuherball,โ ungkapnya.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, para tersangka diduga membeli bahan baku serbuk teh melalui marketplace, menyiapkan kantong teh, kemudian mengemasnya menggunakan kemasan yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain sebelum dipasarkan secara daring.
Dari aktivitas tersebut, ungkap Kapolres Garut, para tersangka mengaku memperoleh keuntungan yang bervariasi, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat serta menjaga kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan.
Merugikan Pemilik Merek
Lebih jauh Kapolres Garut menjelaskan, penggunaan merek tanpa hak yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain dapat merugikan pemilik merek sekaligus berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen.
โKami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghormati hak kekayaan intelektual milik pihak lain,โ tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 bungkus serbuk yang diduga merupakan bahan kumis kucing, 200 kantong teh yang telah berisi serbuk,
200 kantong teh kosong, satu baskom berisi serbuk yang diduga bahan kumis kucing, dua alat pemanas atau catokan, lima buah baki, empat gulung plastik polimer berwarna hitam, serta 400 kemasan teh daun kumis kucing yang diduga menyerupai merek Sehatku Herbal.
Ancaman Pidana Penjara Lima Tahun
Terkait kasus tersebut, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, yakni Xiaomi Redmi Note 14 Pro 5G dan ZTE Nubia, serta akun TikTok @sehatkuherball dan akun TikTok Seller Center yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan produk tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah, terkait dugaan kegiatan usaha perdagangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar