Nasional
Beranda ยป Berita ยป Polres Depok Tangkap 2 Penjual Obat-obatan Daftar G Tanpa Izin

Polres Depok Tangkap 2 Penjual Obat-obatan Daftar G Tanpa Izin

Barang bukti obat-obatan daftar G. (Foto: Dok Humas Polres Metro Depok)ย 
Barang bukti obat-obatan daftar G. (Foto: Dok Humas Polres Metro Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Aparat kepolisian Polres Metro Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kota Depok.

Pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga menjual obat-obatan daftar G tanpa izin.

Petugas melakukan penindakan di dua lokasi berbeda, yakni:

โ€ข Jl. Raya Cagar Alam, Kelurahan Pancoranmas, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.

โ€ข Depan ruko Jl. Raya Abdul Ghani RT 002/004, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

PNJ Bantu Bangun Jembatan di Kelurahan Beji Timur Depok

Adapun Tersangka yang Diamankan berinisial MH dan Z.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Tiga Pelaku Pengedar Obat Terlarang di Limbangan

Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan barang bawaan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah obat-obatan daftar G serta barang lainnya, antara lain:

โ€ข 1 tas warna hijau.

โ€ข 3 strip Tramadol (total 30 butir).

Dinkes Depok Tegaskan, 122 SPPG Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

โ€ข 3 strip Trihexyphenidyl (total 30 butir).

โ€ข 24 strip Hexymer (total 120 butir).

โ€ข Uang hasil penjualan sebesar Rp417.000,-.

โ€ข 1 unit handphone Oppo warna ungu berikut data identifikasi SIM Card dan IMEI.

Selain itu, ditemukan pula sebuah tas berwarna hitam berisi obat-obatan daftar G dan psikotropika, yaitu:

TPA Cipayung Depok Overload, RDF Plant akan Segera Dibangun

โ€ข 416 butir Tramadol.

โ€ข 486 butir Eximer.

โ€ข 55 butir Trihexyphenidyl.

โ€ข 10 butir Alprazolam.

โ€ข 5 butir Lorazepam.

โ€ข 3 butir Diazepam.

โ€ข Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp228.000,-.

Baca juga: Perempuan Ini Melindungi Mereka yang Tak Pernah Dicatat Negara

Penangkapan dilakukan setelah anggota Polres Metro Depok melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Pancoranmas dan Cilodong.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MH alias Ayi, petugas menemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang disembunyikan dalam tas dan pakaian. Pengembangan di lokasi kedua turut mengamankan tersangka Z beserta barang bukti lainnya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Depok untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku akan dijerat dengan:

โ€ข Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

โ€ข Pasal 60 Ayat (1) Huruf B Sub Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Metro Depok menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. (***)

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom