RUZKA INDONESIA — Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/06/2026).
Menyikapi penangkapan tersebut, tim hukum meminta agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap keduanya.
Pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengatakan kliennya ditangkap di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, Tifauzia Tyassuma juga turut diamankan oleh aparat kepolisian dalam rangkaian proses penegakan hukum yang sama.
Petrus mengaku keberatan atas langkah upaya paksa tersebut. Ia menilai penangkapan tidak seharusnya dilakukan mengingat kliennya selama ini bersikap kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor.
โPenangkapan ini kami nilai tidak mencerminkan prinsip penegakan hukum yang beradab. Klien kami selama ini bersikap kooperatif, bahkan selalu memenuhi kewajiban lapor. Karena itu, seharusnya cukup dengan pemanggilan, bukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan,โ ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/06/2026).
Tim hukum menilai tindakan itu mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga menyebut adanya dugaan intervensi kepentingan politik dalam penanganan perkara ini, meski tidak disertai bukti lebih lanjut.
Tim hukum turut mengimbau para tokoh dan aktivis untuk memberikan dukungan serta hadir di Polda Metro Jaya pada Jumat siang ini guna membantu pengajuan surat jaminan penangguhan penahanan apabila diperlukan dalam proses hukum lanjutan. (***)
Editor: Amiruddin






Komentar