RUZKA INDONESIA — Satuan Samapta Polres Garut Jawa Barat (Jabar) bersama personel patroli gabungan skala besar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) mengamankan pemuda yang kedapatan mengonsumsi minuman keras.
Kegiatan patroli di Kawasan Jalan Patriot, Kabupaten Garut, Kamis malam (23/07/2026) dimulai sekira pukul 23.35 WIB itu merupakan bagian dari upaya preventif mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas pada malam hari.
Saat melaksanakan patroli, petugas menemukan empat orang pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras berinisial RA(16), ZF(17),CA(18),MJS(19) asal wilayah Kabupaten Garut.
Para pemuda tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pendataan, diberikan pembinaan, serta imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, untuk memberikan epek jera dan agar mendapat perhatian keluarganya, orang tua masing-masing pemuda juga dipanggil ke Mapolres Garut sebelum mereka diserahkan kembali kepada pihak keluarga.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto mengatakan, kegiatan patroli gabungan KRYD akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah preventif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Garut.
“Kami berupaya mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti tindak pidana Curas, Curat, Curanmor, aksi geng motor, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, balap liar, maupun penyalahgunaan minuman keras yang dapat memicu tindak kriminal,” ujarnya.
Dua Pemuda Diamankan Polisi
Sementara itu Polsek Tarogong Kaler Polres Garut bergerak cepat merespons laporan terkait adanya aksi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) dan melakukan geber-geber kendaraan.
Aktivitas tersebut dilakukan petugas di kawasan Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut pada Jumat malam (24/07/2026) sekira pukul 23.30 WIB.
Patroli dilakukan menyusuri Jalan Ibrahim Adjie dimulai dari kawasan Perempatan Rancabango hingga sepanjang jalur Ibrahim Adjie.
Dari hasil patroli, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis/brong tanpa dilengkapi pelat nomor kendaraan.
Kedua kendaraan beserta pengendaranya kemudian diamankan ke Polsek Tarogong Kaler untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Garut melalui Plh. Kapolsek Tarogong Kaler Ipda Eko Budi Santoso menyampaikan bahwa tindak lanjut ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberikan pelayanan yang cepat terhadap setiap gangguan masyarakat.
โKami mengimbau masyarakat untuk terus membantu memberikan Informasi maupun pengaduan terkait gangguan kamtibmas. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman,โ pungkasnya. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdianayah69@gmail.com


Komentar