RUZKA INDONESIA — Ketegasan ditunjukkan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor saat menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT Iris Internasional di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Rabu (29/04/2026).
Perusahaan tersebut kini berada dalam bayang-bayang penyegelan jika tidak segera melengkapi legalitas bangunan mereka.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, M. Irvan Maulana atau yang akrab disapa Ipeck menekankan bahwa temuan paling krusial dalam sidak ini adalah absennya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dokumen ini merupakan syarat mutlak untuk menjamin keamanan dan kelayakan bangunan gedung sesuai standar pemerintah.
“Perusahaan ini belum memiliki SLF. Kami akan segera melakukan pemanggilan resmi ke kantor. Jika kewajiban ini tetap tidak dipenuhi, tindakan tegas berupa penyegelan bisa dilakukan,” ujar ipeck.
Selain masalah SLF, tim sidak juga menyoroti status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masih tercatat atas nama perorangan.
Namun, Ipeck menjelaskan bahwa secara administratif hal ini masih dapat dimaklumi karena status PT Iris Internasional sebagai penyewa.
Di tengah sorotan tajam mengenai perizinan, Komisi I memberikan apresiasi terkait pemenuhan hak pekerja. Berdasarkan pengecekan lapangan, PT Iris Internasional dinilai kooperatif dalam hal kesejahteraan. Sudah sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku.
Secara umum, regulasi ketenagakerjaan telah dijalankan dengan baik oleh manajemen. Ipeck, menegaskan bahwa pengawasan ketat ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan upaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor.
Menurutnya, ketaatan perusahaan terhadap perizinan berbanding lurus dengan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Kalau semua perizinan lengkap, tentu akan berdampak pada PAD. Kami mendorong semua pelaku usaha untuk taat aturan agar tercipta iklim investasi yang sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat Bogor,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, DPRD akan melayangkan panggilan resmi kepada manajemen PT Iris Internasional untuk memberikan klarifikasi final dan memastikan komitmen penyelesaian dokumen yang tertunda. (***)
Jurnalis: Dwi Retno Sari
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com




















Komentar