Nasional
Beranda ยป Berita ยป Demi Keadilan, Pemerintah Harus Pangkas Anggaran IKN

Demi Keadilan, Pemerintah Harus Pangkas Anggaran IKN

Ibu Kota Negara (IKN) dinilai tidak mendesak karena sejalan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan ibu kota negara masih Jakarta. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Ibu Kota Negara (IKN) dinilai tidak mendesak karena sejalan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan ibu kota negara masih Jakarta. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA โ€“ Pemerintah memangkas program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dari semula senilai Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, keputusan itu merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar dana program MBG dapat dikelola dengan lebih efisien.

Keputusan tersebut mendapat sorotan dari Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta, M Jamiluddin Ritonga. Menurutnya, pemangkasan anggaran itu seharusnya tak cukup hanya dari pos-pos tertentu saja, termasuk MBG.

“Diperlukan pemangkasan di semua pos di lembaga negara. Hal itu perlu dilakukan untuk memenuhi prinsip keadilan. Dengan begitu, efisiensi memang berlaku pada semua lembaga negara, bukan hanya lembaga negara tertentu saja,” ungkap Jamil kepada RUZKA INDONESIA, Rabu (20/05/2026).

Menurut Jamil, anggaran Ibu Kota Negara (IKN) juga perlu pemangkasan dengan anggaran untuk IKN Rp 6,26 triliun dalam APBN 2026. Untuk Program Pengembangan Kawasan Strategis Rp 5,71 triliun, dan Program Dukungan Manajemen Otoritas IKN Rp 553 miliar.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp 12 triliun untuk melanjutkan pembangunan IKN batch 2. Kepastian itu disampaikan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, usai Raker dan RDP dengan Komisi II pada 30 Maret 2026.

Komisi III DPRD Majalengka Usulkan Raperda Jasa Konstruksi, Soroti Kualitas Proyek hingga Dugaan Penyimpangan

“Jadi, bila diakumulasikan, anggaran untuk pembangunan fisik IKN sebesar Rp 17,71 triliun pada 2026. Anggaran sebesar ini layak dipangkas karena urgensinya tidak mendesak. IKN dinilai tidak mendesak karena sejalan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan ibu kota negara masih Jakarta. Karena itu, tidak ada yang harus dikejar penyelesaian pembangunan fisik di IKN,” tandas pengamat yang juga mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini.

Jamil menambahkan, pemangkasan anggaran IKN dapat dialokasikan ke sektor lain yang lebih memerlukan. Dengan cara ini prinsip keadilan semakin terpenuhi.

“Semua lembaga negara pun akan merasakan kebersamaan. Tidak ada lagi lembaga negara yang merasa diistimewakan, termasuk dianakemaskan,” pungkasnya. (***/Jie)

Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com

Patroli Presisi Polres Garut Antisipasi Balapan Liar yang Meresahkan Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

07

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

Sorotan






Kolom