RUZKA INDONESIA — Satlantas Polres Garut melaksanakan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di wilayah hukum Polres Garut, Jawa Barat (Jabar), Selasa (19/05/2026).
Adapun sasaran utama dalam kegiatan tersebut yakni kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau standar.
Knalpot tidak sesuai kerap mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Kasat Lantas Polres Garut AKP Luky Martono mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
โPenindakan ini sebagai bentuk menjaga kenyamanan masyarakat dari kebisingan knalpot tidak sesuai spesifikasi,” terangnya.
Amankan 10 Unit R2
Satlantas Polres Garut berhasil mengamankan sementara sebanyak 10 unit kendaraan roda dua (R2) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain melakukan penindakan, personel Satlantas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu tertib berlalu lintas.
Imbuaan juga agar selalu menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai standar.
โKami kan terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat,โ pungkas AKP Luky Martono. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar