RUZKA INDONESIA — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok melaksanakan survei pemantauan kualitas udara sebagai bagian dari evaluasi implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Depok.
Adapun giat tersebut terlakukan dengan pengukuran kualitas udara berupa konsentrasi Particulate Matter 2.5 (PM2.5).
Pengukuran menggunakan Particulate Matter, survei pemantauan kualitas udara pada tujuh tatanan KTR.
Sementara itu, PM2.5 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2,5 ยตm (mikrometer).
Pengukuran konsentrasi PM2.5 menggunakan metode penyinaran sinar beta (Beta Attenuation Monitoring) dengan satuan mikrogram per meter kubik (ยตg/mยณ).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kota Depok, Indriati mengatakan, survei ini bertujuan untuk menilai efektivitas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Kami ingin melihat sejauh mana implementasi KTR berjalan di masyarakat, sekaligus memantau kualitas udara dari paparan asap rokok pasif,โ ungkap Indriati, Rabu (20/05/2026).
Perlindungan dari Dampak Asap Rokok
Menurut Indriati, Kota Depok telah memiliki regulasi KTR sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari dampak buruk asap rokok.
Namun, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut masih perlu lakukan valuasi.
Survei melalui pengukuran konsentrasi PM2.5 dan observasi langsung KTR untuk mengetahui kondisi lapangan.
Menurutnya, data yang terperoleh juga dapat menjadi acuan pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas penerapan KTR.
Selain itu, untuk memastikan kualitas udara bersih dalam tujuh kawasan tanpa rokok.
“Dari hasil yang nantinya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya asap rokok pasif dan pentingnya menjaga lingkungan yang sehat,” pungkasnya.
alam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR mencakup tujuh tatanan KTR.
Tatanan KTR itu antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga tempat umum lainnya. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar