Nasional
Beranda ยป Berita ยป Pemkot Depok Uji Kualitas Udara di Tujuh Tatanan Kawasan Tanpa Rokok

Pemkot Depok Uji Kualitas Udara di Tujuh Tatanan Kawasan Tanpa Rokok

Pemantauan kualitas udara sebagai bagian dari evaluasi implementasi KTR Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok melaksanakan survei pemantauan kualitas udara sebagai bagian dari evaluasi implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Depok.

Adapun giat tersebut terlakukan dengan pengukuran kualitas udara berupa konsentrasi Particulate Matter 2.5 (PM2.5).

Pengukuran menggunakan Particulate Matter, survei pemantauan kualitas udara pada tujuh tatanan KTR.

Sementara itu, PM2.5 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2,5 ยตm (mikrometer).

Pengukuran konsentrasi PM2.5 menggunakan metode penyinaran sinar beta (Beta Attenuation Monitoring) dengan satuan mikrogram per meter kubik (ยตg/mยณ).

Diduga Gara-gara Bakar Sampah, Kebun 200 Meter Persegi di Sumedang Ludes Dilalap Api

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kota Depok, Indriati mengatakan, survei ini bertujuan untuk menilai efektivitas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Kami ingin melihat sejauh mana implementasi KTR berjalan di masyarakat, sekaligus memantau kualitas udara dari paparan asap rokok pasif,โ€ ungkap Indriati, Rabu (20/05/2026).

Perlindungan dari Dampak Asap Rokok

Menurut Indriati, Kota Depok telah memiliki regulasi KTR sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari dampak buruk asap rokok.

Namun, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut masih perlu lakukan valuasi.

Survei melalui pengukuran konsentrasi PM2.5 dan observasi langsung KTR untuk mengetahui kondisi lapangan.

Mereka Mengetuk Pintu, Bukan Memungut Pajak

Menurutnya, data yang terperoleh juga dapat menjadi acuan pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas penerapan KTR.

Selain itu, untuk memastikan kualitas udara bersih dalam tujuh kawasan tanpa rokok.

“Dari hasil yang nantinya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya asap rokok pasif dan pentingnya menjaga lingkungan yang sehat,” pungkasnya.

alam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR mencakup tujuh tatanan KTR.

Tatanan KTR itu antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga tempat umum lainnya. (***)

Rumah Panggung di Banjarwangi Garut Dilalap Si Jago Merah

Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom