Ekonomi
Beranda » Berita » Greenpeace Aksi di GIIAS 2026: Soroti Jejak Nikel Tambang yang Ancam Raja Ampat

Greenpeace Aksi di GIIAS 2026: Soroti Jejak Nikel Tambang yang Ancam Raja Ampat

Aktivis Greenpeace membentangkan spanduk saat pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di ICE BSD City, Tangerang, Kamis (30/7/2026). Spanduk bertuliskan “Protect Raja Ampat, Stop Dirty Energy” dan “Is Your Car Powered by Forest Destruction?” tersebut menyoroti kekhawatiran atas ancaman dan penggunaan energi kotor dan juga pertambangan nikel terhadap hutan dan ekosistem laut Raja Ampat. (Foto: Dok Greenpeace/Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA – Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai di pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 untuk menyuarakan desakan perlindungan penuh dan permanen terhadap ekosistem Raja Ampat.

Aksi dilakukan saat Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekan tombol pembukaan GIIAS 2026. Aktivis membentangkan spanduk bertuliskan “Protect Raja Ampat, Stop Dirty Energy” dan “Is Your Car Powered by Forest Destruction?”

Aksi ini bertepatan dengan peluncuran laporan terbaru Greenpeace “Surga yang Tak Terlindungi” yang mengungkap ancaman tambang di kepulauan dengan keanekaragaman hayati terkaya di dunia tersebut.

3 Perusahaan Nikel Bidik Raja Ampat

Setahun setelah kampanye #SaveRajaAmpat, Greenpeace menemukan belum ada bukti serius pemerintah melindungi Raja Ampat dari industri ekstraktif.

Kemnaker Ajak Perusahaan Manfaatkan Super Tax Deduction untuk Latih Pekerja

“Meski Juni tahun lalu Menteri Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan empat dari lima izin tambang nikel di Raja Ampat, sedikit sekali bukti bahwa pemerintah Indonesia serius melindungi Raja Ampat,” kata Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Laporan menemukan setidaknya 3 perusahaan tengah memproses izin pertambangan nikek dengan rencana operasi di timur Pulau Waigeo. Salah satunya juga berupaya mengaktivasi izin tambang batu bara di Pulau Misool. Selain itu ada 2 perusahaan migas yang beroperasi di sekitar Pulau Salawati.

Greenpeace juga menyoroti operasi PT Gag Nikel yang masih berjalan. Audit Kementerian LHK tahun lalu menemukan 24 pelanggaran lingkungan, termasuk pengendalian sedimentasi yang belum optimal, risiko sedimen ke laut, hingga potensi ancaman sumber air di pulau kecil.

Soroti Rantai Pasok Nikel untuk Kendaraan Listrik

Keterbukaan data PT Antam Tbk menunjukkan bijih nikel dari PT Gag diolah oleh PT Universal Metals Investment (UMI) yang dimiliki Tsingshan Group.

Akad Massal 62.000 Unit KPR Subsidi, Komdigi Perluas Internet Hingga 97,45%

Tsingshan juga pemegang saham utama PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan mendirikan Youshan Nickel Indonesia bersama Grup Huayou yang memproduksi komponen baterai kendaraan listrik.

Penelitian Greenpeace menyebut Huayou menyuplai nikel ke rantai pasok baterai yang terhubung ke Toyota, Honda, Nissan, Hyundai, BMW, Mercedes, Tesla, dan BYD.

“Kami ingin menanyakan kepada para produsen kendaraan listrik tentang muasal energi yang mereka gunakan: apakah rantai pasok mereka terhubung dengan penambangan yang menyebabkan deforestasi dan merusak lingkungan?” kata Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Greenpeace mendesak produsen baterai dan otomotif untuk menginvestigasi rantai pasok serta menolak nikel dari Raja Ampat atau area penting keanekaragaman hayati dan Masyarakat Adat.

Greenpeace mendukung transisi energi dari fosil, namun mendesak transisi energi berkeadilan yang mengedepankan lingkungan dan hak Masyarakat Adat.

Perempuan Pelaku UMKM Didorong Naik Kelas melalui Teknologi Digital

Pertambangan nikel di Raja Ampat disebut telah memicu deforestasi lebih dari 500 hektare di pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak boleh ditambang.

“Greenpeace mendesak perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari aktivitas industri yang merusak, serta penegakan hukum demi melindungi pulau-pulau kecil dan area konservasi,” tambah Anggi.

Greenpeace dan organisasi sipil juga mengembangkan peta “Kawasan Terlarang (Global Restricted Areas Map) untuk wilayah yang tidak boleh ditambang. ***


Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom