RUZKA INDONESIA — Komisi III DPRD Majalengka mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi.
Usulan itu muncul setelah dewan menyoroti masih adanya sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek konstruksi di Kabupaten Majalengka.
Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Iing Misbahuddin, mengatakan pihaknya selama hampir dua tahun terakhir banyak menerima laporan masyarakat terkait pekerjaan konstruksi yang dinilai bermasalah.
Hal itu disampaikan Iing saat diwawancarai wartawan di halaman Gedung Yudha Sawala DPRD Majalengka, Rabu (20/05/2026).
โSelama hampir dua tahun kami di DPRD melihat langsung bagaimana pekerjaan-pekerjaan konstruksi di lapangan. Ada yang bagus, tapi ada juga yang kurang bagus,โ kata Iing.
Tidak Sesuai Spesifikasi
Menurut Iing, berbagai persoalan yang kerap ditemukan di lapangan di antaranya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, keterlambatan pengerjaan proyek, hingga ketidakjelasan pihak pelaksana pekerjaan.
โKadang ada pekerjaan yang spesifikasinya tidak sesuai, masa pengerjaannya lewat, bahkan masyarakat juga kadang tidak tahu siapa sebenarnya pelaksana pekerjaannya,โ ujarnya.
Iing menuturkan, berbagai persoalan tersebut selama ini sering berujung pada pengaduan masyarakat ke DPRD maupun Inspektorat.
Namun, kata dia, penyelesaian persoalan dinilai belum berjalan maksimal lantaran belum adanya regulasi yang lebih tegas mengatur pengawasan jasa konstruksi di daerah.
โSering kali masyarakat bertanya, ini ujungnya bagaimana? Selesai atau tidak? Nah, itu sulit ketika belum ada aturan yang lebih tegas,โ ungkapnya.
Karena itu, Komisi III DPRD Majalengka mendorong lahirnya Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi sebagai payung hukum dalam mengatur seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan.
โRaperda ini diharapkan bisa menjawab tantangan-tantangan di bidang konstruksi yang sekarang terjadi,โ katanya.
Meski belum membeberkan secara rinci isi regulasi tersebut, Iing memastikan Raperda nantinya akan mengatur berbagai aspek jasa konstruksi, termasuk kepatuhan terhadap aturan, pengawasan pekerjaan, hingga kemungkinan penerapan sanksi bagi pelanggaran.
โUjungnya kan untuk kualitas pekerjaan dan ketaatan terhadap hukum yang berlaku. Kalau sudah ada perda, maka jelas payung hukumnya. Ketika ada pelanggaran, jelas siapa yang harus ditindak,โ tegasnya.
Iing juga menyinggung pentingnya efektivitas penggunaan anggaran pembangunan di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas.
Menurutnya , setiap anggaran pembangunan harus menghasilkan kualitas pekerjaan yang baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
โKita punya semangat Majalengka Langkung Sae sesuai visi Bupati. Anggaran kita juga terbatas, jadi harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan yang bagus. Jangan sampai uangnya sedikit, tapi hasil pembangunannya juga kurang bagus,โ pungkasnya. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar