RUZKA INDONESIA โ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak meminta penghapusan atau takedown video terkait kasus Pejompongan yang beredar di ruang digital.
Pemerintah memastikan informasi mengenai kasus tersebut tetap dapat ditemukan masyarakat di sejumlah platform.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan video terkait kasus tersebut masih dapat dilihat dan diakses publik. Hal itu menunjukkan tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan informasi maupun mengaburkan bukti.
โTeman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat,โ ujar Fifi usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (01/09/2026).
Fifi menegaskan penanganan terhadap konten di platform digital mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing platform.
Takedown Kewenangan PSE
Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Syafriansyah Rosadi menjelaskan, kewenangan teknis untuk melakukan takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Setiap platform memiliki pedoman komunitas atau community guideline yang menentukan konten layak tayang atau harus ditangani.
โProses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,โ ujar Syafri.
Menurut Syafri, platform dapat melakukan takedown secara mandiri terhadap konten yang melanggar pedoman, termasuk konten kekerasan atau sadis.
Namun untuk kasus Pejompongan, ia menegaskan Kemkomdigi tidak mengajukan permintaan takedown terhadap video yang memuat fakta atau informasi peristiwa tersebut.
โKami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,โ katanya.
Syafri menegaskan apabila ada konten yang hilang, itu merupakan keputusan platform berdasarkan kebijakan moderasi mereka.
โJadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan,โ tegasnya.
Edukasi Literasi Digital
Saat ini Komdigi terus melakukan edukasi agar masyarakat mampu memilah dan menilai konten di media sosial. Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan konten tidak pantas melalui fitur report di platform.
โMasyarakat pun sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat, mereka bisa melakukan report secara mandiri,โ kata Syafri.
Komdigi mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan dampak sebelum melihat atau menyebarkan konten, khususnya yang mengandung kekerasan. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com


