Nasional
Beranda ยป Berita ยป Komdigi Perkuat Kolaborasi Putus Aliran Dana Judi Online, Tak Cukup Blokir Situs

Komdigi Perkuat Kolaborasi Putus Aliran Dana Judi Online, Tak Cukup Blokir Situs

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, saat berbicara dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Foto: Kemkomdigi/Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online dengan tidak lagi bertumpu pada pemutusan akses situs semata, tetapi menyasar seluruh mata rantai kejahatan digital yang menopang operasinya.

Pendekatan baru ini memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memutus aliran dana, menindak pelaku, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak perjudian online.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online hanya akan efektif jika dilakukan secara menyeluruh.

“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Strategi tersebut diperkuat melalui sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum.

Masih Minum Perusahaan Punya Daycare, Kemnaker Gencarkan Tempat Kerja Ramah Keluarga

Kolaborasi itu juga didukung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menjadi landasan penanganan judi online secara terpadu.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan judi online. Penanganannya harus terintegrasi, mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum,” katanya.

Meutya menekankan pemblokiran situs harus diikuti pemutusan rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online.

“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi โ€˜leherโ€™ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegasnya.

Data Penindakan: Jutaan Situs & Puluhan Ribu Rekening

Pengurus Koperasi Merah Putih di Majalengka Demo Saat Harkopnas, Tuntut Kejelasan Aturan hingga Peran Manajer

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Komdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online.

Bersama OJK, Komdigi juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online, dengan sekitar 32.500 rekening telah ditutup setelah melalui proses cleansing.

Meutya mengapresiasi komitmen OJK dan industri perbankan dalam memperkuat pengawasan terhadap rekening mencurigakan serta mendorong penguatan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) agar penyalahgunaan rekening dapat dicegah sejak awal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan perlindungan masyarakat dari kejahatan keuangan kini menjadi tantangan utama sektor jasa keuangan.

“Tugas kita bukan hanya memastikan perbankan tetap sehat, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus scam dan judi online yang dapat menggerus kepercayaan terhadap sistem keuangan,” ujarnya.

KNPI Kabupaten Majalengka Cetak Sejarah, Pengurus 26 Kecamatan Dilantik Serentak

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan, hingga Mei 2026 OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha terhadap nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Menteri Meutya optimistis pendekatan yang menyasar seluruh ekosistem akan membuat pemberantasan judi online lebih efektif.

“Pemberantasan judi online hanya akan berhasil jika seluruh ekosistemnya kita putus bersama. Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, serta penegakan hukumnya. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kita optimistis dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat,” pungkasnya. ***

Editor: Yoyok Bepe
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom