Hukum
Beranda ยป Berita ยป Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi dan Suap Tata Kelola Tambang Nikel di Sultra

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi dan Suap Tata Kelola Tambang Nikel di Sultra

Aparat Kejagung sedang melakukan pengeledahan salah satu kantor perusahaan pertambangan di Jakarta terkait dugaan korupsi dan suap tata kelola pertambangan di Sultra pada Kamis (05/11/2026). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar enam perusahaan pertambangan nikel yang diduga lakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

Keenam perusahaan pertambangan nikel
diduga dikendalikan bos nikel di Sultra, Arif Kurniawan alias AK.

Keenam perusahaan itu masing-masing berinisial PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.

“Seluruh perusahaan tersebut dikendalikan melalui Holding PT DDA bersama seorang berinisial LEI. Sedangkan AK merupakan pengendali dan penerima manfaat dari perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara,โ€ ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saeful Bahri Siregar, Jumat (06/11/2026).

Menurut Saeful, masing-masing perusahaan memiliki luas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang berbeda. PT BSJ memiliki IUP seluas 1.030 hektare, PT KAA 1.036 hektare, PT ANI 106 hektare, PT AMI 1.000 hektare, dan PT AMID 1.026 hektare, sedangkan luas IUP PT HJ belum dirincikan.

Matahukum: Kejagung Jangan Amankan Ferry Boboho dan Tan Kian, Desak KPK Awasi

Dalam penyidikan, Kejagung juga menemukan dugaan manipulasi perizinan yang melibatkan PT BSJ dan PT KAA. Kedua perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meski izin usaha produksinya telah berakhir sejak 2015 melalui skema penghentian sementara atau suspend.

โ€œSalah satu fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan ini, PT BSJ dan PT KAA izin usaha produksi pertambangannya berakhir tahun 2015. Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara,โ€ ungkapnya.

Dugaan Pemberian Suap

Selain persoalan perizinan, penyidik turut mendalami dugaan pemberian suap oleh perusahaan-perusahaan yang dikendalikan AK kepada penyelenggara negara.

Suap tersebut diduga diberikan untuk mempermudah proses administrasi dan pengelolaan pertambangan.

โ€œSerta dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,โ€ jelasnya.

Dugaan Kriminalisasi, LBH Tomakaka Desak Kapolri Bebaskan Petani Pasangkayu

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa sebanyak 38 saksi. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengonstruksikan perkara serta mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Namun, Kejagung belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang nikel tersebut. (***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Polisi Tetapkan Ketua Komisi II DPRD Lebak Jadi Tersangka Penipuan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom