RUZKA INDONESIA — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA di Jawa Barat (Jabar) tahun 2026 telah berlangsung dengan pembagian beberapa tahap pendaftaran.
Calon siswa mendaftar melalui situs resmi Layanan SPMB) – Jabarprov menggunakan akun login yang diberikan oleh sekolah asal.
Berikut adalah rangkuman jadwal dan tahapan SPMB Jabar 2026:
- Pemetaan Calon Murid Baru: 29 Mei โ 8 Juni 2026.
- Pendaftaran Tahap 1: Dibuka pada 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026
- Pengumuman Tahap 1: 25 Juni 2026.
- Pendaftaran Tahap 2: 30 Juni โ 6 Juli 2026 (bagi yang belum lolos tahap pertama).
- Pengumuman Tahap 2: 10 Juli 2026.
Persyaratan Lengkap SPMB Jabar 2026
Persyaratan lengkap SPMB Jabar 2026 mencakup persyaratan umum yang wajib dipenuhi seluruh calon peserta didik jenjang SMA/SMK dan persyaratan khusus sesuai jalur pendaftaran yang dipilih (seperti zonasi/domisili, prestasi, afirmasi, atau perpindahan tugas).
- Persyaratan Umum
Semua calon peserta didik baru wajib menyiapkan dokumen pindaian (scan) berikut untuk diunggah di situs resmi SPMB Jabar:
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal.
- Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir asli.
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali yang diunduh dari sistem dan ditandatangani di atas materai.
- Persyaratan Khusus Berdasarkan Jalur
Selain dokumen umum, Anda harus memenuhi syarat tambahan tergantung jalur yang diambil:
- Jalur Zonasi/Domisili: Kartu Keluarga asli, di mana nama orang tua/wali yang tercantum di KK harus sama persis dengan nama pada rapor atau akta kelahiran.
- Jalur Prestasi Nilai Rapor: Menyertakan rapor dari semester 1 hingga 5 beserta surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal.
- Jalur Prestasi Kejuaraan: Melampirkan sertifikat, piagam, atau bukti prestasi akademik/non-akademik yang diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran.
- Jalur Afirmasi (KETM/Disabilitas): Wajib melampirkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu (seperti KIP, PKH, KKS) atau surat keterangan dari dokter/pusat layanan disabilitas.
- Jalur Perpindahan Tugas/Anak Guru: Menyertakan Surat Keputusan (SK) penugasan orang tua dari instansi/perusahaan terkait.
Pastikan Anda memantau seluruh tahapan pendaftaran secara berkala, termasuk verifikasi data dan pengumuman tahap seleksi. Untuk informasi resmi, panduan teknis, dan langkah unggah dokumen, Anda dapat mengakses portal SPMB Jabar.
Anda dapat mengecek tata cara pendaftaran, kuota, serta persyaratan lengkap melalui kanal resmi Disdik Jabar atau memantau pembaruan berkala di akun media sosial resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com




Komentar