Nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan di dalam brankas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
RUZKA INDONESIA–Polisi menyita sejumlah barang berharga berupa emas batangan, mata uang asing dan rupiah dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (09/07/2026) dini hari.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suhatyanto, mengatakan penyitaan dilakukan dari rumah mewah di kawasan Sentul tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” kata Totok, seusai penggeledahan.
Menurut Totok, nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan di dalam brankas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas. “Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujar Totok.
Penggeledahan rumah di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU.
Menurut Budi, penyidikan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.(***)
Editor: Amiruddin






Komentar