RUZKA INDONESIA — Aksi vandalisme menyasar Gedung Majalengka Creative Center (GMCC) yang berada di Jalan Suha No. 01, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Sejumlah bagian dinding gedung ditemukan penuh coretan bergaya grafiti yang diduga dilakukan pada malam hari.
Aksi tersebut menuai kecaman keras dari Ketua Komite Ekonomi Kreatif (Ekraf) Majalengka, H. Baya. Ia menyayangkan tindakan oknum yang dinilai tidak bertanggung jawab karena merusak fasilitas publik yang seharusnya dijaga bersama.
H. Baya menegaskan, tindakan mencorat-coret dinding gedung hingga merusak fasilitas umum tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Saya mengecam keras aksi vandalisme ini. Gedung GMCC merupakan fasilitas publik yang harus kita jaga bersama, bukan justru dirusak dan dicorat-coret oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini bukan bentuk kreativitas, tetapi tindakan yang merugikan kepentingan bersama,” demikian rumusan pernyataan H. Baya yang perlu dikonfirmasi.
Sasaran Vandalisme
Tak hanya menyampaikan kecaman, H. Baya juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka pada Rabu (04/11/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi gedung dan bagian dinding yang menjadi sasaran vandalisme.
Kedatangan petugas kepolisian tersebut menjadi langkah awal untuk menelusuri peristiwa perusakan fasilitas publik tersebut, sekaligus mengumpulkan informasi yang diperlukan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dalam informasi awal yang beredar, aksi vandalisme tersebut diduga berkaitan dengan salah satu komunitas yang disebut NHC. Meski demikian, dugaan keterlibatan komunitas tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak kepolisian.
H. Baya berharap aparat kepolisian dapat mengusut kejadian tersebut hingga tuntas dan menemukan pelakunya agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, GMCC bukan sekadar bangunan, melainkan ruang publik yang memiliki peran penting dalam mendukung perkembangan kreativitas, seni, budaya, dan ekonomi kreatif masyarakat Majalengka.
Karena itu, menjaga keberadaan dan kondisi gedung tersebut merupakan tanggung jawab bersama, terutama agar fasilitas yang telah disediakan untuk masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar