RUZKA INDONESIA โ Nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali menjadi sorotan dalam pusaran perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo.
Terseretnya nama Dito terkait pengembalian uang senilai Rp27 miliar yang diserahkan melalui kuasa hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy terdakwa Irwan Hermawan yakni Maqdir Ismail pada 13 Juli 2023 silam.
“Uang Rp27 miliar disalurkan atas rekomendasi Haji Onny melalui perantara Windy Purnama dan Ressi. Fakta ini mengkonfirmasi uang tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Ronald Loblobly, Rabu (28/10/2026).
Menurut Ronald, berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang tersebut tidak menghapus tindak pidana.
Ia menilai Kejaksaan Agung seolah ogah menggali asal-usul dana tersebut dengan memanggil dan meminta keterangan Dito Ariotedjo.
Padahal saat itu Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kuntadi yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sempat menyatakan akan mendalami asal-usul uang tersebut, memeriksa sosok “S”, melakukan cross examination, serta memisahkan penanganannya.
Namun hingga kini tidak ada informasi terbaru dari Kejaksaan Agung mengenai pengembangan penyidikan kasus tersebut.
RUZKA INDONESIA telah berusaha meminta konfirmasi terkait kasus tersebut kepada Jampidsus Kuntadi, namun belum merespons. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP



Komentar