Hukum
Beranda ยป Berita ยป KTT Hukum Rakyat 2026: Demokratisasi untuk Mengembalikan Hukum kepada Rakyat

KTT Hukum Rakyat 2026: Demokratisasi untuk Mengembalikan Hukum kepada Rakyat

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 yang diselenggarakan Perkumpulan HuMa Indonesia di Jakarta, Senin (19/10/2026). (Foto: Dok PHI/Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Ketika penguasaan tanah dan sumber daya alam semakin didominasi negara, pembaruan hukum tidak cukup dilakukan dengan membentuk peraturan baru. Demokratisasi dan pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat menjadi bagian penting dari upaya mengembalikan hukum pada fungsinya untuk melindungi rakyat.

Gagasan tersebut mengemuka pada hari pertama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 yang diselenggarakan Perkumpulan HuMa Indonesia di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Hari pertama KTT dihadiri lebih dari 400 peserta yang mencakup Pendamping Hukum Rakyat (PHR), jaringan masyarakat sipil, NGO, akademisi, mahasiswa, masyarakat umum, dan media.

Ketua Steering Committee KTT Hukum Rakyat 2026, Andik Hardiyanto, menegaskan bahwa KTT menjadi arena konsolidasi advokasi untuk memperkuat perlindungan masyarakat di tengah dominasi hukum negara.

โ€œPHR merujuk kepada mereka yang berkomitmen atas keadilan dan keberpihakan terhadap permasalahan yang muncul akibat dominasi hukum negara. Dominasi hukum negara yang berlebihan membuat masyarakat tersingkir, terpinggir, dan bahkan tertindas. Hukum rakyat yang kita akui adalah hukum yang kita patuhi dan jalani secara kolektif dalam kehidupan sehari-hari,โ€ jelas Andik.

Mantan Pangdam Dipenogoro Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan di Cilacap

Ia menyampaikan bahwa setelah PHR dikembangkan selama 25 tahun, KTT Hukum Rakyat 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus penyusunan aksi bersama untuk memperkuat gerakan advokasi.

Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia, Agung Wibowo, menyoroti persoalan mendasar dalam sistem hukum Indonesia.

โ€œBarangkali persoalan terbesar hukum kita hari ini bukan karena hukum tidak hadir, melainkan karena hukum hadir tanpa cukup mendengar suara rentan dari rakyat,โ€ katanya.

Agung menegaskan, hukum rakyat bukanlah seruan untuk meniadakan hukum negara. Peluncuran Buku Hukum Rakyat pada KTT hari pertama merupakan ikhtiar untuk mengembalikan hukum kepada sumber moralnya, yaitu kehidupan manusia, martabat, dan keadilan.

โ€œHukum rakyat lahir dari kesadaran bahwa masyarakat bukan sekadar objek yang diatur. Masyarakat adalah pemilik pengetahuan, penjaga ruang hidup, dan subjek yang memiliki hak untuk menentukan masa depannya,โ€ tegas Agung.

Muncul Nama PT Sinarmas Agro dalam Penanganan Perkara Dana Sawit BPDPKS

Pembicara kunci Rikardo Simarmata, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus anggota HuMa, membahas kebangkitan logika Domein Verklaring dalam penguasaan sumber-sumber agraria di Indonesia. Doktrin kolonial Belanda tersebut menempatkan tanah yang tidak dapat dibuktikan sebagai hak milik menurut sistem formal sebagai tanah milik negara.

Menurut Rikardo, meskipun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 telah mengakhiri doktrin tersebut, pola dominasi negara atas tanah masih dapat ditemukan dalam berbagai kebijakan saat ini.

โ€œHubungan antara hukum rakyat dan hukum negara tidak harus dipahami sebagai pertentangan yang menuntut salah satunya dihilangkan. Cara terbaik untuk melanjutkan ko-eksistensi Hukum Rakyat dengan Hukum Negara yaitu demokratisasi dalam pengurusan sumber-sumber agraria,โ€ ujar Rikardo.

Perspektif internasional turut hadir melalui Profesor Hukum Internasional Brasil. Menurutnya, pengalaman Brasil menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hak masyarakat adat perlu diikuti langkah nyata dari institusi publik.

โ€œPemenuhan hak tidak terpisahkan dari perlindungan wilayah, pengakuan terhadap budaya dan tata kehidupan masyarakat, serta ruang partisipasi dalam pengambilan keputusan,โ€ jelasnya.

Skandal Dinas PUPR Lebak Rp 11 M: Kejari Sudah Periksa PPK, Tapi Masih Tunggu BPK

Pengalaman di tingkat tapak juga menjadi bagian penting dalam hari pertama KTT. Sesi Ruang Cerita Pendamping Hukum Rakyat mempertemukan pengalaman perempuan adat, petani, dan perempuan pesisir, seperti Nurhayati dari Punan Tugung Kalimantan Utara, Haryati dari Marena Sulawesi Selatan, Theres Florensia Ateta dari Marga Ateta Papua Barat, Ernani petani Mukim Teritit Aceh, serta Masnuah perempuan nelayan Demak Jawa Tengah.

Melalui pengalaman tersebut, sesi tersebut memperlihatkan keterkaitan antara tanah, hutan, dan wilayah pesisir dengan sumber penghidupan dan keberlangsungan komunitas.

Selain itu, hari pertama KTT juga diisi peluncuran buku Hukum Rakyat, pemaparan hasil konsolidasi lima regio PHR (Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua) serta Sharing Session Strategi Hukum bersama narasumber internasional Zhong Huang, PILnet Global; Ria Das, IUCN World Commission on Environmental Law; serta Juan Carlos Monterrey Gรณmez.

โ€œUkuran keberhasilan hukum bukanlah seberapa banyak undang-undang yang dihasilkan, melainkan seberapa banyak ketidakadilan yang mampu dihentikan,โ€ kata Agung Wibowo. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom