RUZKA INDONESIA โ Ketika penguasaan tanah dan sumber daya alam semakin didominasi negara, pembaruan hukum tidak cukup dilakukan dengan membentuk peraturan baru. Demokratisasi dan pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat menjadi bagian penting dari upaya mengembalikan hukum pada fungsinya untuk melindungi rakyat.
Gagasan tersebut mengemuka pada hari pertama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 yang diselenggarakan Perkumpulan HuMa Indonesia di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Hari pertama KTT dihadiri lebih dari 400 peserta yang mencakup Pendamping Hukum Rakyat (PHR), jaringan masyarakat sipil, NGO, akademisi, mahasiswa, masyarakat umum, dan media.
Ketua Steering Committee KTT Hukum Rakyat 2026, Andik Hardiyanto, menegaskan bahwa KTT menjadi arena konsolidasi advokasi untuk memperkuat perlindungan masyarakat di tengah dominasi hukum negara.
โPHR merujuk kepada mereka yang berkomitmen atas keadilan dan keberpihakan terhadap permasalahan yang muncul akibat dominasi hukum negara. Dominasi hukum negara yang berlebihan membuat masyarakat tersingkir, terpinggir, dan bahkan tertindas. Hukum rakyat yang kita akui adalah hukum yang kita patuhi dan jalani secara kolektif dalam kehidupan sehari-hari,โ jelas Andik.
Ia menyampaikan bahwa setelah PHR dikembangkan selama 25 tahun, KTT Hukum Rakyat 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus penyusunan aksi bersama untuk memperkuat gerakan advokasi.
Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia, Agung Wibowo, menyoroti persoalan mendasar dalam sistem hukum Indonesia.
โBarangkali persoalan terbesar hukum kita hari ini bukan karena hukum tidak hadir, melainkan karena hukum hadir tanpa cukup mendengar suara rentan dari rakyat,โ katanya.
Agung menegaskan, hukum rakyat bukanlah seruan untuk meniadakan hukum negara. Peluncuran Buku Hukum Rakyat pada KTT hari pertama merupakan ikhtiar untuk mengembalikan hukum kepada sumber moralnya, yaitu kehidupan manusia, martabat, dan keadilan.
โHukum rakyat lahir dari kesadaran bahwa masyarakat bukan sekadar objek yang diatur. Masyarakat adalah pemilik pengetahuan, penjaga ruang hidup, dan subjek yang memiliki hak untuk menentukan masa depannya,โ tegas Agung.
Pembicara kunci Rikardo Simarmata, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus anggota HuMa, membahas kebangkitan logika Domein Verklaring dalam penguasaan sumber-sumber agraria di Indonesia. Doktrin kolonial Belanda tersebut menempatkan tanah yang tidak dapat dibuktikan sebagai hak milik menurut sistem formal sebagai tanah milik negara.
Menurut Rikardo, meskipun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 telah mengakhiri doktrin tersebut, pola dominasi negara atas tanah masih dapat ditemukan dalam berbagai kebijakan saat ini.
โHubungan antara hukum rakyat dan hukum negara tidak harus dipahami sebagai pertentangan yang menuntut salah satunya dihilangkan. Cara terbaik untuk melanjutkan ko-eksistensi Hukum Rakyat dengan Hukum Negara yaitu demokratisasi dalam pengurusan sumber-sumber agraria,โ ujar Rikardo.
Perspektif internasional turut hadir melalui Profesor Hukum Internasional Brasil. Menurutnya, pengalaman Brasil menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hak masyarakat adat perlu diikuti langkah nyata dari institusi publik.
โPemenuhan hak tidak terpisahkan dari perlindungan wilayah, pengakuan terhadap budaya dan tata kehidupan masyarakat, serta ruang partisipasi dalam pengambilan keputusan,โ jelasnya.
Pengalaman di tingkat tapak juga menjadi bagian penting dalam hari pertama KTT. Sesi Ruang Cerita Pendamping Hukum Rakyat mempertemukan pengalaman perempuan adat, petani, dan perempuan pesisir, seperti Nurhayati dari Punan Tugung Kalimantan Utara, Haryati dari Marena Sulawesi Selatan, Theres Florensia Ateta dari Marga Ateta Papua Barat, Ernani petani Mukim Teritit Aceh, serta Masnuah perempuan nelayan Demak Jawa Tengah.
Melalui pengalaman tersebut, sesi tersebut memperlihatkan keterkaitan antara tanah, hutan, dan wilayah pesisir dengan sumber penghidupan dan keberlangsungan komunitas.
Selain itu, hari pertama KTT juga diisi peluncuran buku Hukum Rakyat, pemaparan hasil konsolidasi lima regio PHR (Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua) serta Sharing Session Strategi Hukum bersama narasumber internasional Zhong Huang, PILnet Global; Ria Das, IUCN World Commission on Environmental Law; serta Juan Carlos Monterrey Gรณmez.
โUkuran keberhasilan hukum bukanlah seberapa banyak undang-undang yang dihasilkan, melainkan seberapa banyak ketidakadilan yang mampu dihentikan,โ kata Agung Wibowo. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar