RUZKA INDONESIA โ PT Sinar Mas Agro tercantum dalam surat dakwaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 7 Oktober 2026, penuntut umum mengungkap penerimaan uang dari perusahaan tersebut dengan total Rp4,2 miliar yang dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana sawit pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Rincian dalam dakwaan menyebut penerimaan tersebut berlangsung selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2022, 2023, dan 2024. Uang itu disebut masuk melalui rekening atas nama DR Law Firm dan dikaitkan dengan perkara korupsi pengelolaan dana sawit periode 2015โ2022.
Berdasarkan uraian dakwaan, PT Sinarmas Agro tercatat melakukan delapan kali pembayaran dengan nilai keseluruhan Rp4,2 miliar. Rinciannya, empat kali pada 2022 sebesar Rp1 miliar, dua kali pada 2023 sebesar Rp2,4 miliar, serta dua kali pada 2024 sebesar Rp800 juta.
โDari PT Sinarmas Agro sebanyak empat kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1 miliar terkait dengan penanganan perkara pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015โ2022,โ demikian uraian dakwaan jaksa untuk penerimaan tahun 2022 sebagaimana dikutip, Kamis (22/10/2026).
Untuk 2023, jaksa mencatat dua kali penerimaan senilai Rp2,4 miliar yang dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi pengelolaan dana sawit BPDPKS periode 2015โ2021. Sementara pada 2024, terdapat dua kali penerimaan senilai Rp800 juta yang kembali dikaitkan dengan penanganan perkara pengelolaan dana sawit BPDPKS periode 2015โ2022.
Rangkaian penerimaan tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa mengenai total penerimaan yang diduga berkaitan dengan perkara-perkara yang ditangani Febrie saat menjabat Direktur Penyidikan dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa menguraikan total penerimaan uang sebesar Rp203,46 miliar dari berbagai pihak yang disebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani terdakwa. Penerimaan itu diduga dilakukan bersama Don Ritto alias Idon dan Ferry Yanto Hongkiriwang melalui sejumlah rekening yang dicantumkan dalam dakwaan.
Penyidik Kejagung Pernah Periksa Anak Usaha Sinarmas
Berdasarkan catatan redaksi, penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana sawit BPDPKS sebelumnya juga menyentuh perusahaan yang berada dalam kelompok usaha Sinar Mas Agribusiness and Food.
Pada Kamis, 9 November 2023, Kejaksaan Agung memeriksa saksi berinisial HIS, yang disebut menjabat Manager Produksi PT Sinarmas Bio Energy dan PT SMART Tbk untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
โSaksi yang diperiksa adalah HIS selaku Manager Produksi PT Sinarmas Bio Energy dan PT Smart Tbk,โ ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung saat itu Ketut Sumedana.
PT Sinarmas Bio Energy disebut sebagai salah satu anak usaha dalam kelompok bisnis yang berkaitan dengan PT Sinarmas Agro, nama perusahaan yang kini muncul dalam dakwaan perkara TPPU Febrie Adriansyah.
Data yang dihimpun menyebut PT Sinarmas Bio Energy menerima dana insentif BPDPKS sekitar Rp1,61 triliun selama periode 2017โ2020. Sementara PT SMART Tbk disebut menerima dana insentif sekitar Rp2,41 triliun selama periode 2016โ2020.
Angka-angka tersebut merupakan data penerimaan insentif yang perlu dibaca terpisah dari nilai Rp4,2 miliar dalam dakwaan Febrie.
Selain saksi dari kelompok usaha Sinar Mas, Kejagung pada November 2023 juga memeriksa sejumlah eksekutif perusahaan biodiesel lainnya, salah satunya saksi berinisial HM, Manajer Produksi PT Jhonlin Agro Raya (JARR).
Munculnya nama PT Sinarmas Agro dalam dakwaan Febrie kembali menempatkan penanganan perkara dugaan korupsi dana sawit BPDPKS dalam sorotan. Pencantuman tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan pidana perusahaan. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar