RUZKA INDONESIA โ Tidak semua kerentanan keamanan memerlukan waktu penanganan yang sama. Zimbra, penyedia platform email dan kolaborasi berbasis open-core, mengimbau organisasi di Indonesia yang mengelola server email sendiri untuk segera memperbaiki celah keamanan dalam waktu 24 hingga 72 jam setelah kerentanan terdeteksi.
Zimbra membagikan lima langkah untuk meningkatkan keamanan server email serta menetapkan tenggat waktu perbaikan sesuai dengan tingkat risiko kerentanan.
Badan Siber dan Sandi Negara mencatat sekitar 5,16 miliar anomali lalu lintas internet sepanjang 2025. BSSN menegaskan bahwa anomali tidak selalu menunjukkan adanya serangan siber yang berhasil, meskipun 93,78 persen di antaranya berkaitan dengan perangkat lunak berbahaya (malware).
Sementara itu, perusahaan riset keamanan siber CYFIRMA menemukan bahwa serangan phishing berbantuan AI memiliki tingkat keberhasilan sebesar 54 persen hingga 60 persen pada periode Desember 2025 hingga Mei 2026.
“Organisasi yang mengelola infrastruktur email sendiri memiliki kendali lebih besar, tetapi juga bertanggung jawab penuh atas keputusan terkait pembaruan keamanan,” ujar Bret Cunningham, Chief Product Officer Synacor, Kamis (22/10/2026).
“Saat kerentanan keamanan yang serius diumumkan, organisasi seharusnya sudah mengetahui siapa yang berwenang menyetujui perbaikannya. Bagi bank, instansi pemerintah, dan lembaga yang menyimpan banyak data pribadi, penanggung jawab dan prosedur penanganan masalah keamanan harus ditetapkan sejak awal,” katanya.
Penguatan keamanan harus dilakukan rutin
Penguatan keamanan sistem (hardening) pada dasarnya bertujuan mempersempit peluang peretas untuk melancarkan serangan. Langkah ini mencakup penghapusan komponen yang tidak diperlukan, pembatasan akses dan fungsi yang masih digunakan, perbaikan celah keamanan yang dapat dieksploitasi secara cepat, serta pemeriksaan berkala.
Untuk itu, Zimbra merekomendasikan lima langkah berikut:
- Tetapkan standar keamanan dasar dan terapkan secara konsisten di seluruh server. Standar ini mencakup penggunaan perangkat lunak yang rutin diperbarui, penonaktifan perangkat lunak yang tidak diperlukan, penggunaan koneksi terenkripsi, serta pembatasan akses administrator hanya kepada staf yang telah ditunjuk.
- Pantau ancaman terbaru. Tetapkan penanggung jawab untuk memantau informasi terbaru tentang ancaman keamanan baik dari vendor maupun lembaga keamanan siber nasional, serta celah-celah yang biasanya digunakan peretas.
- Prioritaskan berdasarkan tingkat risiko organisasi. Tentukan prioritas penanganan setiap kerentanan berdasarkan tiga faktor utama, yaitu apakah sistem dapat diakses dari luar jaringan organisasi, apakah kerentanan tersebut telah dieksploitasi, serta tingkat sensitivitas data dan kepentingan bisnis dari sistem yang terdampak.
- Tetapkan tenggat waktu perbaikan sesuai tingkat risiko. Celah keamanan yang sudah dimanfaatkan peretas harus diperbaiki dalam 24 hingga 72 jam, sementara celah keamanan dengan risiko lebih rendah dapat ditangani dalam waktu yang lebih lama.
- Periksa hasil perbaikan. Pastikan celah keamanan telah diperbaiki dan periksa apakah peretas sempat masuk atau mengakses sistem sebelum perbaikan dilakukan.
“Catatan pembaruan keamanan menunjukkan bagaimana organisasi menangani celah keamanan yang sudah diketahui. Namun, ketahanan siber juga bergantung pada kesiapan organisasi menghadapi ancaman yang belum terdeteksi,” tambah Cunningham.
“Berapa banyak celah keamanan yang masih terbuka? Sejauh mana peretas dapat mengakses sistem setelah berhasil masuk? Seberapa cepat serangan dapat terdeteksi? Tim keamanan harus mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut kepada pimpinan organisasi,” ujarnya. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar