RUZKA INDONESIA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja kering di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
Menurut Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, Selasa (20/10/2026), dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (44) beserta 16 paket ganja kering dengan berat netto mencapai 315,5 gram.
Lebih lanjut AKP Usep menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (14/10/2026) lalu sekira pukul 21.20 WIB di kawasan Jalan Patriot, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
โDari hasil pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 paket ganja kering dikemas dalam plastik bening, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang lainnya diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp,โ bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tambah Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, tersangka mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini belum tertangkap.
Dikirim Melalui Angkutan Umum
Narkotika tersebut, terangnya dikirim melalui angkutan umum jenis elf, sementara tersangka mengaku tidak mengetahui alamat tempat tinggal maupun identitas lengkap orang yang memasok barang tersebut.
AKP Usep menambahnkan, tersangka juga mengaku membantu proses peredaran ganja dengan cara menyimpan atau menempatkan paket narkotika di lokasi tertentu (mapping) sesuai arahan dari pemasok dan pemasarannnya diduga dilakukan melalui aplikasi Instagram, dengan pembayaran yang ditransfer ke rekening milik pemasok.
โMenurut pengakuan tersangka, dirinya telah dua kali menerima ganja kering dari orang yang mengaku bernama A. Tersangka juga menyebutkan bahwa dirinya akan memperoleh upah setelah seluruh ganja tersebut berhasil terjual,โ ungkapnya.
Diamankan di Mapolres Garut
Saat ini, tutur Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
โKami juga turut melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti, mengidentifikasi pemasok yang belum tertangkap, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.” ujar AKP Usep.
Atas perbuatannya, tandas AKP Usep, tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
โBerdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI berdasarkan Pasal 111 ayat (1), serta pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI berdasarkan Pasal 114 ayat (1),โ pungkasnya. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar