Hukum
Beranda ยป Berita ยป 16 Paket Seberat 315,5 Gram Diamankan, Polres Garut Ungkap Peredaran Ganja Kering

16 Paket Seberat 315,5 Gram Diamankan, Polres Garut Ungkap Peredaran Ganja Kering

Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut menginterogasi tersangka SY (44) terkait pengungkapan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja kering di wilayah Kabupaten Garut. (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA INDONESIA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja kering di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Menurut Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, Selasa (20/10/2026), dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (44) beserta 16 paket ganja kering dengan berat netto mencapai 315,5 gram.

Lebih lanjut AKP Usep menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (14/10/2026) lalu sekira pukul 21.20 WIB di kawasan Jalan Patriot, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

โ€œDari hasil pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 paket ganja kering dikemas dalam plastik bening, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang lainnya diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp,โ€ bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tambah Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, tersangka mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini belum tertangkap.

Penanganan Perkara Korupsi Pengadaan Tower PLN Rp2,254 Triliun Mati Suri

Dikirim Melalui Angkutan Umum

Narkotika tersebut, terangnya dikirim melalui angkutan umum jenis elf, sementara tersangka mengaku tidak mengetahui alamat tempat tinggal maupun identitas lengkap orang yang memasok barang tersebut.

AKP Usep menambahnkan, tersangka juga mengaku membantu proses peredaran ganja dengan cara menyimpan atau menempatkan paket narkotika di lokasi tertentu (mapping) sesuai arahan dari pemasok dan pemasarannnya diduga dilakukan melalui aplikasi Instagram, dengan pembayaran yang ditransfer ke rekening milik pemasok.

โ€œMenurut pengakuan tersangka, dirinya telah dua kali menerima ganja kering dari orang yang mengaku bernama A. Tersangka juga menyebutkan bahwa dirinya akan memperoleh upah setelah seluruh ganja tersebut berhasil terjual,โ€ ungkapnya.

Diamankan di Mapolres Garut

Saat ini, tutur Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

โ€œKami juga turut melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti, mengidentifikasi pemasok yang belum tertangkap, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.” ujar AKP Usep.

Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima, Ini Alasan PN

Atas perbuatannya, tandas AKP Usep, tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

โ€œBerdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI berdasarkan Pasal 111 ayat (1), serta pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI berdasarkan Pasal 114 ayat (1),โ€ pungkasnya. (***)

Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Benih Bening Lobster Rp5,8 Miliar di Depok

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom