RUZKA INDONESIA โ Penanganan perkara korupsi pengadaan tower transmisi PLN senilai Rp2,254 triliun periode 2016 di Kejaksaan Agung yang melibatkan PT Berca Karunia Indonesia (BKI) tanpa kepastian hukum.
Meskipun Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah mengetahuinya, penanganan perkara mega korupsi terkesan hanya sandiwara belaka. Sebab hingga saat ini ada dugaan perkara dimaksud tidak pernah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk diadili.
Mirisnya, perkara korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) 2016 yang disidik sejak Juli 2022 melalui Sprindik No: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tertanggal 14 Juli 2022 namun hingga kini tidak diketahui lagi status hukumnya, apakah sudah SP3 atau terindikasi dilandaikan.
Padahal penyidik Pidsus Kejagung sudah memeriksa Erick Purwanto selaku Direktur Utama PT BKI yang notabene perusahaan milik keluarga almarhum Murdaya Poo dan Siti Hartati Tjakra Murdaya sebagai saksi.
Selain PT BKI masih ada dugaan keterlibatan 13 perusahaan lain yakni PT Bukaka Teknik Utama, PT Armindo Catur Pratama, dan lainnya.
Perkara korupsi tersebut sempat mendapat perhatian luas setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan perkembangan penanganannya pada Juli 2022.
Dalam konstruksi perkara yang pernah diungkap penyidik, sejumlah perusahaan manufaktur tower diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Selain PT Berca Karunia Indonesia, sejumlah nama perusahaan lain yang disebut dalam perkara itu antara lain PT Bukaka Teknik Utama, PT Armindo Catur Pratama, PT Karya Logam, PT Citramas Teknikmandiri, PT Dutacipta Pakar Perkasa dan PT Danusari Mitra Sejati.
Kemudian PT Twink Indonesia, PT Kurnia Adijaya Mandiri, PT Kokoh Semesta, PT Bangun Sarana Baja, PT Gunung Steel Construction serta PT Duta Hita Jaya. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar