RUZKA INDONESIA โ Sepak terjang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terbongkar dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dakwaan yang dibacakan Ketua Tim Penuntut Umum Agus Sahal Sampe Tua Lumban Gaol, Febrie didakwa menerima Rp60 miliar hingga hotel di Bali sebagai imbalan menghapus nama saksi kasus korupsi importasi tekstil.
Jaksa menyebut uang dan aset diterima Febrie dari pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (BAS) Andy Chandra Tan dan Dirut PT BAS Heri Janto melalui Don Ritto alias Idon dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (KPE).
Perkara bermula 27 April 2020 ketika Febrie selaku Direktur Penyidikan menerbitkan Sprindik kasus korupsi penyalahgunaan wewenang importasi tekstil Ditjen Bea Cukai Tahun 2018-2020 atas nama tersangka Irianto. Dalam penyidikan, Heri Janto diperiksa sebagai saksi dan melapor kepada Andy.
“Guna meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan janji sejumlah imbalan,” ucap jaksa.
Permintaan disampaikan melalui Idon selaku orang kepercayaan Febrie dan disetujui. Kasus tersebut diputus dan berkekuatan hukum tetap pada 2022 tanpa nama Heri dan Andy sebagai saksi dalam berkas.
“Oleh karena itu sekira Juli 2024 bertempat di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan Bandung, Don Ritto alias Idon melakukan pertemuan dengan Heri Janto dan Andy Chandra Tan selaku pemilik PT BAS, PT Pasupati Persada Investama (PPI), PT Sangga Mitra Sedaya (SMS), PT Buana Multi Servis (BMS) guna meminta sejumlah uang,” ujar jaksa.
Pemberian uang disamarkan sebagai kerja sama surveyor batu bara antara PT KPE yang dikelola Idon dan Nurman Herin dengan PT SMS tempat Heri menjabat Direktur.
Pada November 2024, Febrie melalui Idon dan Nurman Herin menerima Rp60 miliar dari Andy lewat PT SMS yang bersumber dari PT BAS.
Selain itu pada Oktober 2025, Idon meminta sebidang tanah kepada Heri yang disetujui Andy berupa tanah seluas 9.260 m2 beserta bangunan di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara atas nama PT Tunggal Podo Pakerti dengan harga dalam AJB Nomor 155 tanggal 24 Oktober 2025 senilai Rp77 miliar.
Pada November 2025 terjadi penyerahan 3 sertifikat asli Hotel The Nyaman Bali di Kuta, Badung, Bali kepada Febrie melalui Idon seolah kerja sama pengelolaan hotel.
“Rinciannya sebidang tanah dan/atau bangunan seluas 296 m2 yang terletak di Kelurahan Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali senilai Rp4,440 miliar atas nama Andy Chandra Tan,” tutur jaksa.
Tanah dan bangunan seluas 213 m2 di Kelurahan Kuta senilai Rp3,54 miliar, dan tanah dan bangunan seluas 880 m2 di Kelurahan Kuta senilai Rp12 miliar atas nama Andy Chandra Tan. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar