RUZKA INDONESIA โ Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) menilai eksepsi terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan curhat yang diwarnai playing victim.
“Seolah dirinya dizolimi. Bertahun-tahun berada di garis terdepan penegakan hukum, namun kini duduk di kursi terdakwa,” ujar perwakilan KOSMAK Ronald Loblobly di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Ronald menyebut pernyataan Febrie yang siap kembali mengabdi di Kejaksaan sebagai utopis dan paradoks. Menurut hipotesis KOSMAK, Febrie diduga melakukan pemerasan berlanjut pada 2020-2026 dengan nilai lebih dari Rp35 triliun. Detail disebut ada dalam buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi.
KOSMAK menyoroti Surat Dakwaan No. Reg. PDS-33/M.1.14/09/2026 tanggal 30 September 2026 yang dinilai tidak menguraikan menyeluruh rangkaian dugaan pemerasan, penyuapan dan TPPU saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan dan Jampidsus.
“Fakta ini mengkonfirmasi Tim Sembilan terkendala beban psikologis akibat belum dicopotnya Sanitiar Burhanuddin dari jabatan Jaksa Agung. Jaksa Agung merupakan bagian dari akar masalah,” klaimnya.
Menurut KOSMAK, dakwaan tersebut diduga disetting untuk meringankan terdakwa. KOSMAK mendesak pencopotan Jaksa Agung.
Sebagai contoh, pada halaman 22 dakwaan, JPU mendalilkan penerimaan Rp1 miliar dan Rp2,4 miliar melalui DR Law Firm pada 2022 dari PT Sinarmas Agro terkait perkara pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS 2015-2021. Nilai kerugian negara perkara itu disebut Rp176,1 triliun. PT Sinarmas Agro 2016-2019 menerima dana insentif biodiesel Rp2,314 triliun.
“Status uang Rp3,4 miliar itu sejatinya lawyer fee untuk Don Ritto pemilik DR Law Firm. Nilai receh bukan bandrol seorang Febrie untuk kasus Rp176,1 triliun,” ujarnya.
KOSMAK menduga momentum pemerasan terjadi pasca Sprindik 7 September 2023, dengan 23 korporasi penerima dana insentif biodiesel berpotensi jadi tersangka. Hingga kini belum ada tersangka, diduga karena pemerasan. Penerima terbesar yakni Wilmar, Sinar Mas, dan Jhonlin menerima Rp72,5 triliun pada 2015-2023.
Tim Sembilan diduga tidak optimal karena tidak ada nama Agustinus Antonius mantan Direktur Perencanaan BPDPKS 2015-2018 sebagai saksi. Namanya justru muncul sebagai Direktur PT Sebambam Mega Energi pada 19 Januari 2024 bersama Don Ritto sebagai komisaris. KOSMAK menduga Agustinus menjadi perantara.
Pada halaman 18 dakwaan, JPU mendalilkan Febrie melalui Don Ritto dan Nurman Herin menerima Rp60 miliar, tanah 9.260 m2 di Cilincing senilai Rp77,07 miliar, dan Hotel The Nyaman Bali untuk menghilangkan nama Heri Janto dan Andy Chandra Tan dari saksi perkara mafia impor tekstil Bea Cukai 2018-2020 dengan kerugian Rp1,6 triliun.
KOSMAK mengklaim modus menghilangkan nama saksi terjadi di kasus Jiwasraya dan Asabri dengan korban Tonny Chiu, Stefanus Turangan, Danny Boestami, Fredy Gunawan, Tommy Iskandar, Haryono Kusuma, dan Setyo Joko Santoso.
Nama lain yang disebut hilang yakni Erri Widiastono mantan Dirut PT Pertamina International Shipping 3 Juli 2020-27 September 2023 yang rumahnya digeledah namun tidak jadi tersangka, digantikan Yoki Firnandi yang hanya menjabat tiga bulan namun jadi tersangka.
Kemudian Veri Anggrijono mantan Direktur Impor dan Dirjen Daglu Kemendag yang menandatangani 6 Sujel impor besi baja 2017. Ia diperiksa 1 Maret 2022 berdasarkan panggilan 24 Februari 2022 namun hilang dari daftar saksi. KOSMAK menduga ada kedekatan dengan Febrie melalui Syailendra mantan Dirjen Dagdagri yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Febrie.
Padahal staf Kemendag bernama Tahan yang hanya Kasubbag TU Direktorat Impor 2017-2018 justru ditetapkan tersangka dengan tuduhan menerima suap Rp50 juta dari Taufiq. Di persidangan, Taufiq membantah dan Tahan dibebaskan majelis hakim.
KOSMAK menilai konstruksi dakwaan membangun kesan korban pemerasan hanya pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura, padahal versi KOSMAK korban pada Jiwasraya dan Asabri saja ratusan orang.
KOSMAK mengajak masyarakat mengawal persidangan dan mendesak Sprindik baru atas dugaan korupsi lain yang melibatkan Febrie.
Pernyataan tersebut sepenuhnya merupakan klaim KOSMAK. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Febrie Adriansyah maupun Kejaksaan Agung terkait tudingan tersebut. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar