Nasional
Beranda ยป Berita ยป LP3HI Desak Kemenimipas Pindahkan Ferdy Sambo ke Nusakambangan

LP3HI Desak Kemenimipas Pindahkan Ferdy Sambo ke Nusakambangan

Jejeran rumah-rumah petak yang berdasarkan temuan Ombudsman memiliki kamar dengan fasilitas mewah seperti apartemen. Sedangkan Kakanwil Ditjenpas Jabar membantah, bahwa rumah tersebut merupakan rumah dinas pejabat Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA โ€“ Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memindahkan narapidana Ferdy Sambo ke Lapas Nusakambangan.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat nomor 03/LP3HI-PERM_MENIMIPAS/13.X/2026 perihal permohonan pemindahan narapidana yang diduga melanggar aturan dengan menikmati fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Bahwa pada 23 September 2026, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong dan menemukan 13 rumah mewah di area belakang kompleks, terdiri 10 rumah dekat bantaran Sungai Ciliwung dan 3 rumah di belakang rumah dinas Kalapas,” ujar Kurniawan dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).

Menurut Kurniawan, Tim Ombudsman menemukan fasilitas mewah berstandar apartemen yang tidak boleh digunakan narapidana. Ombudsman sempat bertemu penghuni rumah tersebut, di antaranya Jimmy Masrin terpidana kasus LPEI, Achmad Albani dan Hasan Tjie terpidana korupsi timah, Heru Hidayat, dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Berdasarkan keterangan mantan narapidana Lapas Cibinong, Ferdy Sambo disebut menguasai kamar mewah di samping gereja penjara dan menjadi koordinator fasilitas mewah setelah mantan bupati asal Sumatera yang terjerat korupsi mendapat pembebasan bersyarat.

KOSMAK Nilai Eksepsi Febrie Adriansyah Utopis dan Playing Victim

“Dengan temuan fasilitas mewah, telah ada penjatuhan sanksi kepada pejabat maupun petugas Lapas Cibinong sesuai derajat kesalahan hingga pemecatan,” tulis surat itu.

Kurniawan menilai narapidana yang diduga menikmati fasilitas mewah semestinya juga dijatuhi sanksi minimal pemindahan ke lapas lain untuk menjaga wibawa dan martabat lapas.

“Apabila narapidana pelanggar tidak dijatuhi sanksi, akan timbul ketidakadilan karena merasa kebal hukum. Hal ini akan merusak pembinaan narapidana lain terutama golongan bawah yang telah berusaha patuh,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemenimipas telah memindahkan ratusan narapidana ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. LP3HI menyoroti Ferdy Sambo yang belum termasuk dalam pemindahan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kemenimipas terkait desakan pemindahan tersebut. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil II di Jonggol, Terima Aspirasi Minimnya Prasarana Penunjang Belajar Mengajar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom