RUZKA INDONESIA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan dirinya meninggalkan jabatan setelah diminta mundur.
Pernyataan itu disampaikan saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2026).
“Yang kemudian saya tinggalkan jabatan Jampidsus, karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud,” ucap Febrie di ruang sidang utama.
Namun dalam nota keberatan tersebut, Febrie tidak menjelaskan siapa pimpinan yang meminta dirinya mundur dari jabatan Jampidsus.
Pada kesempatan itu Febrie memaparkan perjalanan kariernya sejak menjadi jaksa hingga menduduki posisi Jampidsus.
Tidak Pernah Meminta Jabatan
Ia menegaskan seluruh jabatan yang diemban merupakan hasil pengabdian dan penilaian pimpinan, bukan permintaan pribadi.
“Saya tegaskan saya tidak pernah meminta jabatan, dari awal mula saya menjadi jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus, seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut mengemban jabatan tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan pemaparan rekam jejak karier bukan untuk meminta perlakuan istimewa ataupun menyatakan kebal hukum. Riwayat profesional perlu menjadi konteks bagi majelis hakim dalam menilai tuduhan.
“Saya menyampaikannya sebagai konteks kehidupan profesional saya ketika majelis hakim menilai tuduhan yang menurut saya sangat bertolak belakang dengan karakter dan sikap sungguh-sungguh saya dalam bertugas yang selalu menjaga diri agar tidak melakukan penyimpangan sehingga tidak masuk dalam perbuatan tercela,” tutup Febrie.
Perkara ini masih dalam tahap eksepsi dan belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait pernyataan Febrie tersebut. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar