RUZKA INDONESIA โ Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memindahkan narapidana Ferdy Sambo ke Lapas Nusakambangan.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat nomor 03/LP3HI-PERM_MENIMIPAS/13.X/2026 perihal permohonan pemindahan narapidana yang diduga melanggar aturan dengan menikmati fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Bahwa pada 23 September 2026, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong dan menemukan 13 rumah mewah di area belakang kompleks, terdiri 10 rumah dekat bantaran Sungai Ciliwung dan 3 rumah di belakang rumah dinas Kalapas,” ujar Kurniawan dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
Menurut Kurniawan, Tim Ombudsman menemukan fasilitas mewah berstandar apartemen yang tidak boleh digunakan narapidana. Ombudsman sempat bertemu penghuni rumah tersebut, di antaranya Jimmy Masrin terpidana kasus LPEI, Achmad Albani dan Hasan Tjie terpidana korupsi timah, Heru Hidayat, dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Berdasarkan keterangan mantan narapidana Lapas Cibinong, Ferdy Sambo disebut menguasai kamar mewah di samping gereja penjara dan menjadi koordinator fasilitas mewah setelah mantan bupati asal Sumatera yang terjerat korupsi mendapat pembebasan bersyarat.
“Dengan temuan fasilitas mewah, telah ada penjatuhan sanksi kepada pejabat maupun petugas Lapas Cibinong sesuai derajat kesalahan hingga pemecatan,” tulis surat itu.
Kurniawan menilai narapidana yang diduga menikmati fasilitas mewah semestinya juga dijatuhi sanksi minimal pemindahan ke lapas lain untuk menjaga wibawa dan martabat lapas.
“Apabila narapidana pelanggar tidak dijatuhi sanksi, akan timbul ketidakadilan karena merasa kebal hukum. Hal ini akan merusak pembinaan narapidana lain terutama golongan bawah yang telah berusaha patuh,” tegasnya.
Sebelumnya, Kemenimipas telah memindahkan ratusan narapidana ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. LP3HI menyoroti Ferdy Sambo yang belum termasuk dalam pemindahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kemenimipas terkait desakan pemindahan tersebut. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar