Nasional
Beranda ยป Berita ยป Soal Pencopotan Jaksa Erwin, Asintel Kejati Sumut Dinilai Lakukan Pembohongan Publik

Soal Pencopotan Jaksa Erwin, Asintel Kejati Sumut Dinilai Lakukan Pembohongan Publik

Logo Kejaksaan RI. Ist

RUZKA INDONESIA โ€“ Pernyataan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Irfan Wibowo yang menyebut Jaksa Erwin Napitupulu telah dicopot terkait dugaan pemerasan kepala sekolah Rp5 hingga Rp10 juta dinilai sebagai pembohongan publik.

“Itu pembohongan publik. Saat ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara,” ucap sumber, Jumat (9/10/2026).

Menurut sumber, Jaksa Erwin Napitupulu pada Senin 24 Agustus 2026 telah dilantik sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menggantikan Pahala Eric Silvandro. Erwin sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasi Pidana Umum Kejari Kepulauan Anambas.

Pelantikan Erwin berdasarkan SK Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10058/C.4/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 dan Nomor KEP-IV-10073/C.4/07/2026 tertanggal 22 Juli 2026.

Sebelumnya Erwin sempat menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Belawan tahun 2024.

Kemnaker Asah Kompetensi Penyandang Disabilitas untuk Bekerja

Kasus ini bermula dari pengakuan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang mengaku pernah berkonflik dengan Kajari di Medan karena meminta uang Rp5 juta hingga Rp10 juta kepada kepala sekolah.

Asintel Kejati Sumut Irfan Wibowo membenarkan pengakuan tersebut.

“Setelah ditelusuri benar adanya kejadian tersebut, oknum jaksa berinisial EN selaku Kasi Pidsus dan DTS selaku Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Belawan meminta sejumlah uang kepada 5 orang kepala sekolah pada tahun 2024,” ucap Irfan dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Irfan menyebut keduanya telah dikenakan hukuman disiplin berat. Oknum EN dicopot dari jabatannya dan DTS dikenakan sanksi penurunan pangkat.

“Perlu saya tegaskan bahwa perbuatan mereka jauh sebelum kegiatan peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik,” tegas Irfan.

Data Perlinsos Bali Tembus 652.858 KK, Meutya Hafid Ingatkan Layanan Gratis

Irfan juga mengatakan Kajari Belawan saat itu berinisial ZS tidak terlibat dan tidak ditemukan bukti perbuatan tercela.

Atas pernyataan tersebut, sumber menilai perlu evaluasi terhadap Asintel Kejati Sumut karena fakta di lapangan Jaksa Erwin masih menjabat posisi strategis. ***

Jurnalis: Sofyan Hadi
Redaktur: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom