RUZKA INDONESIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, kasus tersebut diketahui terjadi di wilayah Selatan Kabupaten Garut. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), Jumat (09/10/2026).
Berdasarkan kronologi penyidikan, papar Kapolres Garut, salah seorang tersangka berinisial C.K. diduga mengajak korban untuk bekerja sebagai lady companion (LC) dan pekerja OB di wilayah Selatan Kabupaten Garut.
โSetelah itu korban kemudian dijemput dari wilayah Bandung pada Senin dini hari menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam,โ jelas Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra dihadapan awak media.
Penjemputan tersebut diduga dilakukan bersama tersangka lainnya. Setelah tiba di lokasi, terang Kapolres, korban diduga ditempatkan di sebuah tempat tertutup dan dipekerjakan untuk melayani laki-laki dengan imbalan uang.
Ia menambahkan, dalam kurun waktu Senin hingga Kamis, korban diduga telah melayani lima orang dengan tarif Rp. 400.000 untuk setiap layanan. Polisi menduga, lanjutnya, praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari eksploitasi korban.
โUang pembayaran tersebut diduga diterima oleh tersangka C.K., kemudian diserahkan kepada pihak lain hingga akhirnya dikuasai oleh tersangka yang diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat,โ beber Kapolres Garut.
Korban Menginginkan Pekerjaan
Dalam perkara ini, tutur Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, lima orang yang disebut masing-masing berinisial E.M. (36), yang berperan sebagai pemilik atau bos C.K. (19), yang berperan sebagai perekrut.
Selain itu kata Kapolres, D. (44), yang berperan sebagai penjemput; H.H. (26), turut berperan dalam penjemputan; serta V.N. (17), yang diduga berperan sebagai penerima upah dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
โKorban saudari DF, diketahui menginginkan pekerjaan, karena mempunyai dua orang anak yang harus dibiayai dan sudah bercerai, anak pertama usia 4 tahun dan anak kedua berusia 9 bulan,โ ujar Kapolres Garut.
Saat kejadian, lanjut Kapolres Garut, anak yang paling kecil dititipkan kepada mantan mertua korban dan yang menjadi miris, timpalnya, anak korban yang pertama ada di tempat yang sama saat kejadian.
Adapun barang bukti yang telah diamankan, terangnya, meliputi satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam serta dua unit telepon genggam, masing-masing merek Infinix Hot 30i berwarna hitam dan Itel City 100 berwarna biru tua.
Waspada Terhadap Tawaran Pekerjaan
Menurut Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, sambungnya melanggar pasal Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
โPengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang berpotensi menjerumuskan seseorang ke dalam praktik eksploitasi,โ tegasnya.
Dalam hal ini, tandasnya, kepolisian terus mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari praktik tersebut, serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar