RUZKA INDONESIA — Aparat Satpol PP Kota Depok membongkar 43 bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Bogor KM 31, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Rabu (08/10/2026).
Pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait keberadaan bangunan yang berada di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan penertiban dilakukan sesuai surat perintah (SP) yang telah diterbitkan.
Sebelum penertiban, pemilik bangunan telah diberikan surat peringatan secara bertahap untuk mengosongkan bangunan.
โSP peringatan untuk mengosongkan bangunan: SP 1, SP 2, dan SP 3 sama satu minggu. Dan kami kasih kelonggaran hampir tiga hari, kurang lebih hampir 10 hari kita berikan kelonggaran waktu mereka untuk menertibkan kegiatan ini,โ ujar Dede dalam keterangan yang didapat, Jumat (09/10/2026).
Kordinasi dengan Aparat Hukum
Dalam penertiban tersebut, terdapat 11 dari 43 bangunan yang diketahui memiliki dokumen kepemilikan berupa sertifikat maupun Akta Jual Beli (AJB).
Terkait hal tersebut, Satpol PP masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
โYa, kami juga sedang dalami. Ada beberapa dari 43 itu ada 11 yang punya sertifikat dan AJB, dan kami sedang dalami dan kami akan berkoordinasi dengan teman-teman kejaksaan dan Polri,โ jelas Dede.
Pembongkaran melibatkan sekitar 210 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Garnisun, serta tim terpadu.
โSampai saat ini alhamdulillah tidak ada kendala karena memang prinsipnya warga masyarakat paham dan sadar bahwa ini adalah akses dari Pemerintah Kota Depok,โ ungkapnya.
Bukan yang Pertama Kali
Ia menambahkan, kawasan tersebut sebenarnya bukan pertama kali ditertibkan.
Bangunan yang ada saat ini sebelumnya juga pernah ditertibkan beberapa tahun lalu, namun kembali muncul di lokasi yang sama.
โJadi sebetulnya bangunan yang kami tertibkan hari ini sudah pernah ditertibkan. Dan nampaknya mereka sangat bandel dengan keadaan ini,โ tuturnya.
Menurut Dede, sebagian besar bangunan digunakan untuk aktivitas perdagangan, seperti berdagang makanan, usaha kayu, dan kegiatan usaha lainnya.
Pasca pembongkaran, Satpol PP akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan kawasan tersebut tidak kembali dipenuhi bangunan maupun pedagang kaki lima.
Salah satu rencana yang tengah disiapkan adalah mengubah kawasan tersebut menjadi ruang terbuka berupa taman.
โNanti ke depan kita akan berkoordinasi dengan teman-teman DLHK, dengan PUPR. Langkah selanjutnya kemungkinan nanti akan kita buat taman, dan nanti coba akan kami sampaikan dalam tim terpadu kita,โ pungkas Dede. (***)
Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar