RUZKA INDONESIA โ Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp218,3 triliun telah dilunasi pemerintah.
Suahasil mengatakan pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia.
โUtang yang obligasi Rp 218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai, sudah tuntas kita bayar,โ kata Suahasil di Istana Negara pada Selasa (22/9/2026).
Utang tersebut merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah saat menangani krisis keuangan pada 1997-1998. Utang itu kemudian tercatat sebagai kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia dan dibayarkan secara bertahap melalui APBN.
Meski utang pemerintah kepada BI telah lunas, Suahasil menegaskan pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap para obligor dan debitur BLBI.
โSaya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,โ ujarnya.
Menurut Suahasil, pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada para debitur dan obligor tersebut. Penagihan selanjutnya dilakukan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Di dalam DJKN terdapat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertanggung jawab atas penagihan kewajiban yang masih terutang kepada negara.
Satgas BLBI sendiri telah selesai pada akhir 2024. Setelah itu, penanganan penagihan dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan. Suahasil mengatakan pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi landasan baru dalam penyelesaian penagihan tersebut.
โKami berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kami kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,โ kata dia.
Suahasil mengatakan pemerintah memiliki berbagai cara untuk mengejar kewajiban para debitur BLBI, termasuk melalui penagihan aktif dan penyitaan aset. Pemerintah juga melibatkan aparat penegak hukum dalam proses tersebut, termasuk untuk melakukan penandaan terhadap aset yang berkaitan dengan BLBI dan penanganan obligasi rekap.
โJadi kita lakukan secara aktif, bekerja dengan seluruh lembaga yang ada,โ ujarnya.
Suahasil menambahkan, pemerintah akan terus bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk memastikan pembukuan setelah pelunasan utang tersebut dilakukan dengan benar. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar