Ekonomi
Beranda ยป Berita ยป Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun ke BI Lunas, Hak Tagih Negara Tetap Jalan

Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun ke BI Lunas, Hak Tagih Negara Tetap Jalan

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara. Ist

RUZKA INDONESIA โ€“ Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp218,3 triliun telah dilunasi pemerintah.

Suahasil mengatakan pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia.

โ€œUtang yang obligasi Rp 218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai, sudah tuntas kita bayar,โ€ kata Suahasil di Istana Negara pada Selasa (22/9/2026).

Utang tersebut merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah saat menangani krisis keuangan pada 1997-1998. Utang itu kemudian tercatat sebagai kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia dan dibayarkan secara bertahap melalui APBN.

Meski utang pemerintah kepada BI telah lunas, Suahasil menegaskan pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap para obligor dan debitur BLBI.

CIPS Sebut Harga Beras Mahal Karena Biaya Produksi Tinggi, Bukan Sekadar Pelanggaran Label

โ€œSaya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,โ€ ujarnya.

Menurut Suahasil, pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada para debitur dan obligor tersebut. Penagihan selanjutnya dilakukan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Di dalam DJKN terdapat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertanggung jawab atas penagihan kewajiban yang masih terutang kepada negara.

Satgas BLBI sendiri telah selesai pada akhir 2024. Setelah itu, penanganan penagihan dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan. Suahasil mengatakan pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi landasan baru dalam penyelesaian penagihan tersebut.

โ€œKami berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kami kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,โ€ kata dia.

Suahasil mengatakan pemerintah memiliki berbagai cara untuk mengejar kewajiban para debitur BLBI, termasuk melalui penagihan aktif dan penyitaan aset. Pemerintah juga melibatkan aparat penegak hukum dalam proses tersebut, termasuk untuk melakukan penandaan terhadap aset yang berkaitan dengan BLBI dan penanganan obligasi rekap.

Mendorong Keberpihakan Nyata Pemerintah: Inilah Tiga Tuntutan Agar Petani Sawit Rakyat Sejahtera

โ€œJadi kita lakukan secara aktif, bekerja dengan seluruh lembaga yang ada,โ€ ujarnya.

Suahasil menambahkan, pemerintah akan terus bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk memastikan pembukuan setelah pelunasan utang tersebut dilakukan dengan benar. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom