RUZKA INDONESIA โ Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengimbau MSCI menilai pasar modal Indonesia secara objektif, transparan, dan proporsional. Usulan reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market berdampak besar terhadap kepercayaan investor dan pembiayaan dunia usaha.
“Kami menghormati MSCI sebagai lembaga independen yang memiliki peran penting dalam ekosistem investasi global. Pada saat yang sama, kami mengimbau agar penilaian terhadap Indonesia dilakukan secara menyeluruh, berbasis bukti, dan proporsional,” ujar Anin, sapaan akrabnya di Jakarta, Jumat (16/11/2026).
Kadin menyoroti waktu pembukaan konsultasi reklasifikasi pada 15 Oktober 2026 waktu New York atau 16 Oktober 2026 WIB. Sebelumnya MSCI menyebut akan mempertimbangkan konsultasi jika kemajuan belum terlihat sampai peninjauan indeks November 2026.
“Publik dan pelaku usaha berhak memperoleh penjelasan: mengapa konsultasi reklasifikasi dibuka sebelum tenggat evaluasi November yang sebelumnya menjadi acuan? Temuan baru apa yang mendasari langkah tersebut, dan bagaimana kemajuan reformasi Indonesia diperhitungkan?” kata Anin.
Ia menegaskan perubahan status menjadi Standalone Market akan menempatkan Indonesia di luar indeks pasar berkembang MSCI. Dampaknya berupa penyesuaian portofolio investor global, berkurangnya basis investor, serta tekanan valuasi dan akses pembiayaan.
Tekanan pasar terlihat pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026, IHSG ditutup turun 11,57 persen ke level 5.185,10 di tengah kekhawatiran usulan MSCI.
“Dampaknya menyentuh perusahaan yang membutuhkan modal untuk berekspansi, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi. Jutaan investor serta pemegang saham publik juga berkepentingan atas pasar yang sehat dan penilaian yang berimbang,” ujarnya.
Menurut Kadin, status Standalone tidak proporsional jika tidak mempertimbangkan jumlah dan kualitas emiten, kapitalisasi, frekuensi transaksi, infrastruktur pasar, dan kemajuan tata kelola.
Kadin mendukung delapan program reformasi pasar modal OJK, SRO, dan pelaku industri, meliputi peningkatan free float minimal 15 persen, transparansi ultimate beneficial owner (UBO), demutualisasi bursa, penegakan aturan, dan pendalaman pasar.
“Reformasi sudah berjalan dan menghasilkan langkah nyata. Kami meminta MSCI memberikan penilaian yang adil terhadap kemajuan tersebut, sekaligus menjelaskan secara spesifik bagian mana yang belum memenuhi standar,” kata Anin.
“Kita harus menjadikan penilaian MSCI sebagai cambuk untuk berbenah. Kritik dari luar perlu dijawab dengan data, tindakan, dan hasil yang dapat diverifikasi,” tegasnya. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar