RUZKA INDONESIA โ Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan alasan pembatasan akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Risiko yang mengancam anak di ruang digital mulai dari kecanduan, perundungan, penipuan, hingga child grooming.
“Banyak sekali risiko-risiko yang dihadapi anak-anak ketika ada di ranah digital yang memang sangat bebas. Itulah mengapa kami, sesuai arahan Bapak Presiden, mengatur bagaimana anak-anak ditunda aksesnya ke ekosistem digital yang high risk,” ujar Meutya dalam Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Bogor, Sabtu (17/10/2026).
Meutya menyebut kebijakan didasarkan pada risiko kontak dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi komersial, keamanan data, serta gangguan kesehatan dan keselamatan anak.
Kecanduan menjadi persoalan utama karena sejumlah platform medsos dan gim dirancang membuat pengguna terus menghabiskan waktu.
“Banyak anak-anak yang dengan desain dari produk media sosial, gim, dan lain-lain itu memang sengaja dibuat kecanduan, sehingga ketika ditarik itu emosional. Dilarang itu bisa marah sama orang tuanya, bahkan ada yang sampai melukai orang tuanya,” jelasnya.
Risiko lain muncul dari fitur komunikasi yang memungkinkan interaksi dengan orang tak dikenal yang dapat membuka peluang perundungan, child grooming, penipuan daring, hingga perekrutan ke kelompok radikal.
“Bapak/Ibu pernah enggak membiarkan anaknya jalan sendirian, disuruh jalan-jalan ke kompleks sebelah atau tidak didampingi? Tidak pernah. Ranah digital lebih berbahaya, itu anak Ibu keluar kompleks yang depan rumah aja belum tentu ibu-ibu kasih,” ungkap Meutya.
Pemerintah juga menyoroti eksploitasi anak sebagai konsumen melalui monetisasi platform serta pengumpulan data pribadi anak.
Dari aspek kesehatan, penggunaan berlebihan berdampak pada konsentrasi, kesehatan mata, dan postur tubuh.
“Kita yakini bahwa pendidikan olahraga itu penting, anak-anak yang bergerak itu penting. Bukan tidak ada manfaatnya, tetapi tidak optimal jika anak-anak hanya pintar otaknya, tapi badannya tidak menunjang,” tuturnya.
Meutya menegaskan pembatasan bukan meniadakan manfaat teknologi, melainkan memastikan pemanfaatan sesuai kesiapan usia.
Dalam PP TUNAS, tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya di orang tua, tetapi penyelenggara platform wajib menilai risiko layanan dan menerapkan langkah perlindungan. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar