RUZKA INDONESIA โ LITBANG Kompas menolak rumusan dalam RUU Statistik yang menjadikan pendaftaran atau perizinan sebagai syarat sah publikasi hasil survei independen.
Menurut Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga, penolakan Litbang Kompas itu layak didukung karena memang tidak sesuai dengan prinsip negara demokrasi. Kewajiban untuk meminta izin dari pemerintah atau otoritas tertentu sebelum mempublikasikan hasil survei independen secara umum tidak dibenarkan dan bertentangan dengan pilar-pilar demokrasi.
“Hasil survei dan riset sosial dinilai sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Hal itu secara tegas dilindungi konstitusi dan karena itu negara tak boleh membatasinya melalui perizinan. Kalau hal itu dilakukan sama saja negara melakukan sensor preventif terhadap hasil survei. Cara seperti ini hanya lazim di negara ororiter,” ungkap Jamiluddin Ritongan kepada RUZKA INDONESIA, Rabu (23/09/2026) pagi.
Menurut pengamat yang juga mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini, kalau aturan itu diberlakukan maka negara sudah melakukan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan akademik. Hal ini dapat mematikan kebebasan akademik dan melemahkan peran masyarakat sipil sebagai pengawas jalannya pemerintahan, padahal demokrasi menjamin hak warga negara untuk berpikir, meneliti, dan membagikan informasi.
Demokrasi juga mengedepankan akuntabilitas ilmiah, bukan kendali birokrasi atau sensor negara terhadap hasil pemikiran ilmiah masyarakat.
“Pengaturan syarat izin publikasi survei harus ditolak. Negara tidak berhak membatasi warganya dengan memberlakukan perizinan publikasi. Hal itu bertentangan dengan kehendak konstitusi,” pungkas Jamil yang mengajar Metode Penelitian Komunikasi di Universitas Esa Unggul Jakarta. (***/Jie)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com



Komentar