Nasional
Beranda ยป Berita ยป Jamiluddin Ritonga: Syarat Izin Publikasi Survei di RUU Statistik Harus Ditolak

Jamiluddin Ritonga: Syarat Izin Publikasi Survei di RUU Statistik Harus Ditolak

Menurut Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga, penolakan Litbang Kompas itu layak didukung karena memang tidak sesuai dengan prinsip negara demokrasi. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Menurut Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga, penolakan Litbang Kompas itu layak didukung karena memang tidak sesuai dengan prinsip negara demokrasi. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA โ€“ LITBANG Kompas menolak rumusan dalam RUU Statistik yang menjadikan pendaftaran atau perizinan sebagai syarat sah publikasi hasil survei independen.

Menurut Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga, penolakan Litbang Kompas itu layak didukung karena memang tidak sesuai dengan prinsip negara demokrasi. Kewajiban untuk meminta izin dari pemerintah atau otoritas tertentu sebelum mempublikasikan hasil survei independen secara umum tidak dibenarkan dan bertentangan dengan pilar-pilar demokrasi.

“Hasil survei dan riset sosial dinilai sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Hal itu secara tegas dilindungi konstitusi dan karena itu negara tak boleh membatasinya melalui perizinan. Kalau hal itu dilakukan sama saja negara melakukan sensor preventif terhadap hasil survei. Cara seperti ini hanya lazim di negara ororiter,” ungkap Jamiluddin Ritongan kepada RUZKA INDONESIA, Rabu (23/09/2026) pagi.

Menurut pengamat yang juga mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini, kalau aturan itu diberlakukan maka negara sudah melakukan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan akademik. Hal ini dapat mematikan kebebasan akademik dan melemahkan peran masyarakat sipil sebagai pengawas jalannya pemerintahan, padahal demokrasi menjamin hak warga negara untuk berpikir, meneliti, dan membagikan informasi.

Demokrasi juga mengedepankan akuntabilitas ilmiah, bukan kendali birokrasi atau sensor negara terhadap hasil pemikiran ilmiah masyarakat.

Pemdes Ciangsana Matangkan Arah Pembangunan Desa, Melalui Musrenbangdes

“Pengaturan syarat izin publikasi survei harus ditolak. Negara tidak berhak membatasi warganya dengan memberlakukan perizinan publikasi. Hal itu bertentangan dengan kehendak konstitusi,” pungkas Jamil yang mengajar Metode Penelitian Komunikasi di Universitas Esa Unggul Jakarta. (***/Jie)

Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom