RUZKA INDONESIA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mendesak Gubernur Banten serta Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk segera mengevaluasi dan mengangkat direktur definitif di sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Kebijakan yang terus menerus mempertahankan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) dinilai tidak profesional dan mengabaikan prinsip tata kelola BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Desakan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Musa Weliansyah, menyikapi lambatnya proses pengisian jabatan strategis di lingkungan pelayanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi Banten, meliputi RSUD Malingping, RSUD Labuan, dan RSUD Cilograng.
Menurut Musa, regulasi terkait masa jabatan seorang Pelaksana Tugas (Plt) sudah diatur dengan jelas, yakni berlaku untuk masa 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk periode 3 bulan berikutnya (maksimal total 6 bulan).
Setelah masa tersebut berakhir, posisi kepemimpinan seharusnya digantikan oleh pejabat baru atau segera didefinitifkan, bukan justru diperpanjang secara terus-menerus oleh orang yang sama.
“Pertama saya sampaikan bahwa sejatinya Plt itu hanya menjabat per 3 bulan. Ketika 3 bulan, dia bisa diperpanjang lagi 3 bulan, artinya seseorang itu bisa menjabat dua kali SK, yaitu sebanyak hanya 6 bulan. Apakah boleh di-Plt-kan? Boleh, tapi di periode berikutnya diganti orang lain, bukan dengan orang yang sama,” tegas Musa Weliansyah.
Lebih lanjut, Musa menyoroti salah satu kasus di RSUD Malimping yang diketahui telah dipimpin oleh pejabat berstatus Plt sejak tahun 2019 hingga saat ini.
Lamanya masa kepemimpinan tanpa status definitif tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan memicu kecurigaan adanya dugaan konflik kepentingan.
“Masa iya dari tahun 2019 kayak RSUD Malingping sampai sekarang masih dijabat oleh Plt? Kesannya ini ada konflik kepentingan gitu loh. Ada apa ini dengan Dinas Kesehatan Provinsi Banten?” imbuhnya.
Musa mendesak agar Gubernur Banten segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Ia menegaskan bahwa ketiga rumah sakit tersebutโRSUD Malingping, RSUD Labuan, dan RSUD Cilograngโsudah berstatus sebagai BLUD, sehingga sudah menjadi keharusan agar posisi direktur maupun para pekerja lainnya segera diangkat secara definitif guna menjamin kepastian hukum, stabilitas manajerial, dan kualitas pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat Banten.
Tanggapan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten
Menanggapi sorotan tajam tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, memberikan penjelasan terkait mekanisme pengisian jabatan Plt di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurut Sekda Deden, penetapan posisi Pelaksana Tugas (Plt) merupakan kewenangan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa pihak pemerintah daerah tidak tinggal diam. Saat ini, tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sedang bekerja melakukan pemetaan terhadap berbagai kekosongan jabatan yang ada.
“Penetapan Plt menjadi kewenangan Kepala OPD. Saat ini tim Baperjakat sedang melakukan pemetaan kekosongan tersebut,” ujar Deden Apriandhi singkat saat dikonfirmasi.
Dengan adanya langkah pemetaan oleh Baperjakat ini, Pemprov Banten diharapkan segera mengambil langkah terukur untuk menyelesaikan persoalan krisis pejabat definitif di lingkungan RSUD Malimping, Labuan, dan Cilograng demi peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (***)
Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar