Nasional
Beranda ยป Berita ยป CELIOS Ungkap Ekspansi Tambang di Sulawesi Telah Melampaui Batas Ekologis Sejak 2024

CELIOS Ungkap Ekspansi Tambang di Sulawesi Telah Melampaui Batas Ekologis Sejak 2024

Tambang ilegal di Sulut diduga dikelola WNA dan dibekingi oknum aparat hukum. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA โ€” Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menemukan bahwa Pulau Sulawesi telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidupnya (D3TLH). Berdasarkan pengukuran terhadap kondisi udara, air, lahan, sosial, dan pengendalian kebijakan, Sulawesi memperoleh skor agregat 4,5 dari 5 dan dikategorikan dalam kondisi โ€œmelampaui batasโ€.

Temuan tersebut disampaikan dalam diseminasi laporan โ€œMelampaui Batas: Kegagalan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Mengendalikan Ekspansi Industri Ekstraktif di Sulawesiโ€. Studi ini menelusuri perkembangan pertambangan, perkebunan, smelter, PLTU captive, dan kawasan industri beserta dampaknya sepanjang 2014โ€“2024.

โ€œPada 2024, Sulawesi telah berada dalam status melampaui batas D3TLH, dengan skor 4,5 dari 5. Masalahnya bukan hanya tekanan ekologis yang semakin berat, tetapi kegagalan regulasi menerjemahkan status tersebut menjadi tindakan hukum yang mengikat. Kondisi โ€˜melampaui batasโ€™ belum otomatis menghentikan izin baru, memicu evaluasi izin lama, ataupun mewajibkan pemulihan lingkungan,โ€ kata Peneliti CELIOS, Muhamad Saleh di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

D3TLH seharusnya menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu wilayah masih mampu menerima kegiatan ekonomi baru. Hasilnya semestinya diterjemahkan ke dalam penyusunan tata ruang, AMDAL, persetujuan lingkungan, dan keputusan perizinan. Namun, studi CELIOS menunjukkan instrumen tersebut belum mampu membendung laju industri ekstraktif.

Sepanjang 2014โ€“2024, pemerintah menerbitkan 574 izin tambang baru. Sekitar 60 persen izin tersebut terbit hanya dalam dua tahun terakhir, ketika tekanan ekologis telah semakin berat. Rata-rata, setiap enam menit, satu hektare ruang di Sulawesi berpindah ke tangan pemegang izin tambang.

Catat! Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama 2027, Idulfitri 10-11 Maret

Kegagalan tata kelola terlihat semakin nyata karena pada wilayah dengan kondisi ekologis kritis, pemerintah masih menerbitkan 277 izin tambang baru dengan luas konsesi mencapai 440.998 hektare.

โ€œD3TLH belum menjadi rem hukum bagi perizinan. Jika status kritis suatu wilayah tetap dapat diabaikan, D3TLH hanya akan menjadi dokumen administratif yang hadir setelah keputusan pembangunan dibuat,โ€ tegas Saleh.

Deforestasi 82,2 Persen dari Tambang dan Sawit

Sepanjang 2014โ€“2023, sektor pertambangan dan perkebunan sawit menyumbang sekitar 82,2 persen deforestasi di Sulawesi. Luas deforestasi akibat kedua sektor tersebut sekitar 18 kali lebih besar dibandingkan deforestasi yang berkaitan dengan pertanian ladang berpindah.

Temuan ini membantah kecenderungan menyalahkan praktik pertanian masyarakat sebagai penyebab utama hilangnya tutupan hutan.

Tekankan Kinerja dan Integritas, Kapolres Garut Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat

Pola deforestasi berjalan beriringan dengan perubahan struktur ekonomi. Dalam satu dekade, kontribusi industri pengolahan dan pertambangan terhadap perekonomian Sulawesi Tengah meningkat dari sekitar 15,5 persen menjadi 55,8 persen. Sebaliknya, porsi pertanian, kehutanan, dan perikanan merosot dari 34,3 persen menjadi 15,8 persen.

โ€œIni bukan sekadar perubahan struktur ekonomi, tetapi perubahan besar dalam hubungan masyarakat dengan alam dan ruang hidupnya,โ€ ujar Peneliti CELIOS, Viky Arthiando.

Beban Limbah, Polusi, dan Krisis Kesehatan

Tekanan ekologis juga berasal dari pembangunan smelter dan pembangkit listrik untuk kawasan industri. Sekitar 78 persen fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di Sulawesi terkonsentrasi di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Dua provinsi tersebut juga menanggung 93,9 persen dari total 9.825 megawatt kapasitas PLTU captive di Sulawesi.

Hampir 10 ribu megawatt listrik tersebut dibangkitkan untuk kebutuhan kawasan industri dan tidak dialirkan ke jaringan listrik publik. Manfaat listriknya terkonsentrasi di dalam kawasan, sedangkan polusi menyebar ke masyarakat.

60 Persen Perusahaan Gagal Manfaatkan AI, Menaker Tekankan Pentingnya Redesain SOP

Industri nikel di dua provinsi tersebut juga diperkirakan menghasilkan sekitar 32,8 juta ton limbah B3 setiap tahun. Pada saat yang sama, terdapat 269 titik penampakan tujuh spesies endemik yang berada di dalam atau berdekatan dengan wilayah izin pertambangan dan kawasan industri nikel.

Beban kesehatan turut meningkat. Wilayah sentra industri mencatat rata-rata 5.353 kasus ISPA dan pneumonia per tahun, hampir dua kali lipat dibandingkan wilayah non-sentra yang mencatat 2.634 kasus. Rata-rata kasus demam berdarah di kabupaten industri juga mencapai 47,5 kasus per tahun, tiga kali lipat dibandingkan wilayah non-ekstraktif.

Besarnya tekanan kesehatan tidak diikuti kapasitas pelayanan yang sebanding. Wilayah sentra industri rata-rata hanya memiliki sekitar 85 Puskesmas dan 59 rumah sakit. Kelayakan fasilitas kesehatan baru mencapai 74,35 persen, masih di bawah target 80 persen.

Konflik Agraria dan Kerugian Rp100 Triliun

Ekspansi industri turut memperbesar konflik ruang hidup. Studi CELIOS mencatat 95 konflik agraria yang berdampak terhadap 90.582 warga dan 59 komunitas. Sebanyak 51 konflik belum ditangani, sementara 46 konflik berujung pada represi yang menyebabkan 93 orang ditangkap, empat orang terluka, dan satu orang meninggal dunia.

Perhitungan CELIOS memperkirakan kerugian ekologis kumulatif akibat ekspansi industri ekstraktif di Sulawesi telah melampaui Rp100 triliun. Perhitungan tersebut mencakup hilangnya fungsi hutan primer, kerusakan ekosistem pesisir dan terumbu karang, serta hilangnya sumber air bersih akibat sedimentasi.

โ€œStudi ini memperlihatkan ketimpangan yang sangat nyata. Keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada korporasi, sebaliknya masyarakat di wilayah industri harus menanggung penyakit, konflik ruang hidup, kerusakan lingkungan, serta biaya pemulihannya,โ€ jelas Peneliti CELIOS, Fiorentina Refani.

CELIOS mendesak pemerintah melakukan perombakan menyeluruh terhadap regulasi D3TLH. Status โ€œmelampaui batasโ€ harus mempunyai akibat hukum tegas berupa penghentian izin baru, evaluasi izin lama, kewajiban pemulihan wilayah terdampak, serta keterbukaan data ekologis dan perizinan kepada publik. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom