Nasional
Beranda ยป Berita ยป Catat! Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama 2027, Idulfitri 10-11 Maret

Catat! Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama 2027, Idulfitri 10-11 Maret

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pratikno (kiri) usai menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Foto Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Pemerintah Republik Indonesia menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Dengan demikian, terdapat total 26 hari libur resmi sepanjang tahun 2027.

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).

“Sudah disepakati jumlah libur nasional 18 hari di tahun 2027, mayoritas hari raya keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, penetapan hari libur nasional berkaitan dengan ketentuan ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh. Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja/buruh pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional.

“Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus,” ujar Yassierli.

CELIOS Ungkap Ekspansi Tambang di Sulawesi Telah Melampaui Batas Ekologis Sejak 2024

Menurutnya, dalam kondisi tertentu perusahaan tetap dapat beroperasi pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Dalam hal pekerja tetap bekerja, hak-hak ketenagakerjaan wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” tegasnya.

Cuti Bersama Potong Cuti Tahunan

Yassierli juga menjelaskan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan. Pekerja yang mengambil libur pada hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimilikinya.

“Sementara bagi pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” katanya.

Tekankan Kinerja dan Integritas, Kapolres Garut Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama sejak jauh hari diharapkan memberikan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat dalam menyusun agenda kerja, kegiatan usaha, perjalanan, maupun rencana liburan sepanjang 2027.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027

  1. 1 Januari (Jumat) โ€“ Tahun Baru 2027 Masehi
  2. 5 Januari (Selasa) โ€“ Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 H
  3. 6 Februari (Sabtu) โ€“ Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. 8 Maret (Senin) โ€“ Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  5. 10โ€“11 Maret (Rabuโ€“Kamis) โ€“ Idulfitri 1448 H
  6. 26 Maret (Jumat) โ€“ Wafat Yesus Kristus
  7. 28 Maret (Minggu) โ€“ Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei (Sabtu) โ€“ Hari Buruh Internasional
  9. 6 Mei (Kamis) โ€“ Kenaikan Yesus Kristus
  10. 17 Mei (Senin) โ€“ Iduladha 1448 H
  11. 20 Mei (Kamis) โ€“ Hari Raya Waisak 2571 BE
  12. 1 Juni (Selasa) โ€“ Hari Lahir Pancasila
  13. 6 Juni (Minggu) โ€“ Tahun Baru Islam 1449 H
  14. 15 Agustus (Minggu) โ€“ Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 17 Agustus (Selasa) โ€“ Proklamasi Kemerdekaan RI
  16. 25 Desember (Sabtu) โ€“ Kelahiran Yesus Kristus
  17. 26 Desember (Minggu) โ€“ Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 H

Daftar Cuti Bersama Tahun 2027

Daftar Cuti Bersama Tahun 2027

60 Persen Perusahaan Gagal Manfaatkan AI, Menaker Tekankan Pentingnya Redesain SOP

  1. 5 Februari (Jumat) โ€“ Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  2. 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin) โ€“ Idulfitri 1448 H
  3. 25 Maret (Kamis) โ€“ Wafat Yesus Kristus
  4. 18 Mei (Selasa) โ€“ Iduladha 1448 H
  5. 19 Mei (Rabu) โ€“ Hari Raya Waisak 2571 BE
  6. 24 Desember (Jumat) โ€“ Kelahiran Yesus Kristus ***

Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom