RUZKA INDONESIA — Aparat Satpol PP Kota Depok menertibkan sejumlah toko minuman keras (miras).
Sebanyak 1.972 botol disita dari toko miras yang berada di wilayah Kota Depok, Senin (14/09/2026) pukul 16.00 WIB.
Hasil penertiban Miras di empat wilayah, yaitu Cimanggis, Cilodong, Pancoran Mas, dan Cipayung.
Adapun rincian delapan toko miras yang digerebek dari wilayah Cimanggis sebanyak 814 botol, Cilodong sebanyak 373 botol, dua toko di Pancoran Mas sebanyak 638 botol, dan Cipayung sebanyak 147 botol.
“Barang bukti telah diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), Raden Agus Mohammad. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar