Nasional
Beranda ยป Berita ยป Satpol PP Depok Gerebek Penjual Miras, Sita 1.972 Botol

Satpol PP Depok Gerebek Penjual Miras, Sita 1.972 Botol

Aparat Satpol PP Kota Depok sedang lakukan penggerebekan toko miras. (Foto: instagram Satpol PP Kota Depok)

RUZKA INDONESIA — Aparat Satpol PP Kota Depok menertibkan sejumlah toko minuman keras (miras).

Sebanyak 1.972 botol disita dari toko miras yang berada di wilayah Kota Depok, Senin (14/09/2026) pukul 16.00 WIB.

Hasil penertiban Miras di empat wilayah, yaitu Cimanggis, Cilodong, Pancoran Mas, dan Cipayung.

Adapun rincian delapan toko miras yang digerebek dari wilayah Cimanggis sebanyak 814 botol, Cilodong sebanyak 373 botol, dua toko di Pancoran Mas sebanyak 638 botol, dan Cipayung sebanyak 147 botol.

“Barang bukti telah diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), Raden Agus Mohammad. (***)

UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban PRT dan Pemberi Kerja

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom