RUZKA INDONESIA — Terkait upaya penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Garut Tahun 2026, Polres Garut menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan, berlangsung di Lapang Apel Mapolres Garut, Jawa Barat (Jabar), Selasa (11/08/2026).
Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, dihadiri Kepala BPBD, H. Aah Anwar Saefulloh, Kadis Damkar H. Usep Basuki Eko, Kasatpol PP Ganda Permana, Kadinkes dr. Hj. Leli Yuliani para Pejabat Utama Polres Garut, serta tamu undangan lainnya.
Selain itu kegiatan tersebut juga melibatkan personel gabungan dari berbagai unsur, di antaranya unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, Damkar, BPBD, Dishub, Satpol PP dan PMI Kabupaten Garut.
Keterlibatan lintas sektoral ini, jelas Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjadi bagian dari upaya memastikan kesiapan personel maupun sarana prasarana dalam menghadapi potensi Karhutla di wilayah Kabupaten Garut.
Dalam arahannya, Kapolres Garut menegaskan, apel gelar pasukan merupakan bentuk pengecekan kesiapsiagaan personel, sarana prasarana, perlengkapan, sekaligus pola koordinasi antarlembaga dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.
โKarhutla merupakan ancaman yang dapat berdampak luas, tidak hanya terhadap kelestarian lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat, aktivitas sosial ekonomi, keselamatan warga serta keamanan dan ketertiban masyarakat,โ ujar AKBP Niko saat ditemui awak media.
Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Garut yang memiliki kawasan hutan, pegunungan, perkebunan, lahan pertanian hingga permukiman memerlukan kewaspadaan dan langkah pencegahan secara berkelanjutan.
Peningkatan Patroli
Kapolres menekankan pentingnya langkah preventif dan preemtif melalui peningkatan patroli, pemantauan wilayah rawan, edukasi kepada masyarakat serta membangun kesadaran bersama agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan.
โBhabinkamtibmas bersama Babinsa, pemerintah desa dan seluruh unsur terkait harus menjadi ujung tombak dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya Karhutla serta konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan,โ tegasnya.
Selain aspek pencegahan, lanjutnya, kesiapsiagaan personel dan peralatan juga menjadi perhatian utama. Seluruh sarana pendukung seperti kendaraan operasional, alat pemadam kebakaran, pompa, selang, alat komunikasi dan perlengkapan keselamatan personel harus dipastikan dalam kondisi baik dan siap digunakan sewaktu-waktu.
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra juga menekankan pentingnya kecepatan dan sinergitas dalam setiap penanganan kejadian Karhutla, mulai dari kecepatan menerima laporan, mendatangi lokasi, melakukan pemadaman hingga koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
โPolri, TNI, BPBD, Damkar, pemerintah daerah, kecamatan, desa, relawan dan seluruh stakeholder harus berada dalam satu pola penanganan yang terpadu tanpa ego sektoral,โ ungkapnya.
Penegakan Hukum Tetap Dilakukan
Kapolres Garut juga mengingatkan, penegakan hukum tetap dilakukan apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, kelalaian maupun tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan hingga menyebabkan terjadinya Karhutla.
โKita harus mampu melakukan pencegahan sejak dini. Setiap potensi maupun kejadian Karhutla agar segera dilaporkan secara berjenjang dan direspons dengan cepat. Namun keselamatan personel dan masyarakat tetap menjadi prioritas,โ jelas AKBP Niko.
Untuk itu, tandas Kapolres, pihaknya terus melakukan pemetaan dan monitor wilayah rawan Karhutla, meningkatkan patroli dan sambang, memperkuat komunikasi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, Damkar serta stakeholder lainnya, sekaligus meningkatkan peran Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@g











Komentar