RUZKA INDONESIA — Kepolisian Resor Majalengka memusnahkan 6.426 botol minuman keras dari berbagai merek yang disita dalam operasi penertiban peredaran miras sepanjang 1-9 Agustus 2026.
Pemusnahan itu dihadiri Bupati Majalengka Eman Suherman, Wakil Bupati Dena M. Ramdhan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan operasi dilakukan secara serentak dengan melibatkan seluruh personel kepolisian, termasuk jajaran polsek.
โDalam rangkaian operasi razia serentak yang dilakukan oleh seluruh personel Polres Majalengka dan jajaran, Alhamdulillah kami berhasil mengamankan barang bukti minuman keras sebanyak 6.426 botol dari berbagai merek,โ kata Aldy.
Operasi tersebut melibatkan 25 polsek dan satu polsubsektor. Ribuan botol miras itu ditemukan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan atau penyimpanan minuman keras tanpa izin.
Lokasi penindakan antara lain warung, toko jamu, tempat hiburan malam, hingga gudang penyimpanan.
Aldy mengatakan seluruh tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan prosedur operasional standar dan ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti yang telah disita kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya menekan peredaran minuman keras ilegal.
Miras dan Gangguan Kamtibmas
Menurut Aldy, peredaran minuman keras menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian kepolisian karena berpotensi berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Karena itu, operasi terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan di wilayah Kabupaten Majalengka. Kepolisian tidak hanya menyasar penjual, tetapi juga lokasi yang diduga menjadi titik distribusi dan penyimpanan.
Aldy menegaskan pemberantasan miras merupakan bagian dari komitmen kepolisian bersama pemerintah daerah dan unsur masyarakat untuk menjaga situasi keamanan di Majalengka.
โPemusnahan ini juga merupakan pesan nyata kepada seluruh masyarakat, terutama para pelaku usaha dan pengedar, bahwa Polres Majalengka bersama Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat tidak akan pernah berhenti dan akan konsisten dalam pemberantasan minuman keras dan juga narkotika,โ ujarnya.
Ia mengatakan langkah penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang dinilai dapat memicu persoalan sosial dan keamanan.
โIni merupakan komitmen kami untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Majalengka,โ kata Aldy. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com











Komentar