RUZKA INDONESIA โ Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI) mendorong penguatan perlindungan dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyusul peristiwa yang dialami usaha kuliner Bolosego saat membuka food truck di kawasan Alun-Alun Kidul, Yogyakarta, pada 16 September 2026.
Bolosego disebut telah mengantongi izin untuk berusaha di kawasan tersebut. Namun, usaha itu menghentikan kegiatan setelah satu hari beroperasi karena mengaku menghadapi sejumlah permintaan pembayaran di lapangan.
ABDSI mengapresiasi langkah berbagai pihak dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Propam Polresta Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan satu personel sebagai terduga pelanggar, sementara pihak kepolisian juga memeriksa pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan parkir. Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat juga telah memberikan klarifikasi terkait pungutan yang disebut berada di luar proses perizinan.
Ketua Umum DPN ABDSI Bahrul Ulum Ilham mengatakan kasus Bolosego perlu dilihat lebih luas daripada persoalan antara satu pelaku usaha dan pihak tertentu di lapangan.
โUMKM membutuhkan kepastian, bukan sekadar legalitas. Pelaku usaha yang sudah berizin berhak mengetahui biaya apa yang resmi, siapa yang berwenang menariknya, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta ke mana harus mengadu apabila menghadapi persoalan di lapangan,โ kata Bahrul.
Menurut dia, kasus tersebut menunjukkan bahwa di sejumlah ruang publik dan kawasan wisata, izin usaha belum selalu identik dengan kepastian berusaha.
โKetika kewenangan tersebar dan informasi tidak terintegrasi, ruang abu-abu dapat muncul. Di situlah potensi biaya yang tidak jelas, pungutan tidak resmi, maupun konflik antara pelaku usaha dan pengelola kawasan dapat terjadi,โ ujarnya.
ABDSI mendorong setidaknya tiga langkah pembenahan. Pertama, izin penggunaan ruang publik harus disertai informasi yang utuh dan transparan. Pelaku usaha perlu memperoleh informasi mengenai lokasi yang dapat digunakan, periode penggunaan, tarif resmi, pihak yang berwenang menerima pembayaran, serta bukti pembayaran yang sah.
Kedua, mekanisme pengaduan UMKM perlu diperkuat. Pelaku usaha harus memiliki saluran pengaduan yang mudah diakses dan dapat memberikan respons cepat sehingga persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme resmi tanpa harus terlebih dahulu menjadi viral di media sosial.
Ketiga, pembenahan harus menyentuh sistem, bukan hanya individu.
ABDSI juga mendorong Kementerian UMKM untuk memperkuat pedoman nasional mengenai pemanfaatan ruang publik bagi UMKM, termasuk standar transparansi biaya, pembagian kewenangan, mekanisme pembayaran, dan saluran pengaduan.
โPelaku UMKM tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan tata kelola sendirian. Pendamping UMKM harus mampu membantu mereka memahami bukan hanya legalitas usaha, pemasaran, pembiayaan, dan digitalisasi, tetapi juga lingkungan usaha tempat mereka beroperasi,โ kata Bahrul.
โUMKM yang naik kelas membutuhkan ekosistem yang juga naik kelas. Kepastian berusaha adalah fondasi kepercayaan, dan kepercayaan adalah fondasi tumbuhnya ekonomi rakyat,โ kata Bahrul. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar