Nasional
Beranda ยป Berita ยป Ditreskrimsus Polda Banten Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi di Serang

Ditreskrimsus Polda Banten Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi di Serang

Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten. (Foto: Dok Egi)

RUZKA INDONESIA — Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka berinisial NS dan GJ.

Pengungkapan perkara tersebut berawal pada Kamis (24/09/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, saat ditemukan kegiatan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton, kemudian BBM yang telah dibeli dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga industri.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka NS selaku pemilik kegiatan memberikan uang kepada GJ untuk diberikan kepada para sopir sebagai modal pembelian BBM jenis solar bersubsidi sebesar Rp1.000.000 per sopir melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.

Komisi XIII DPR Desak Keterbukaan Imipas soal Bebas Bersyarat Bechi

Penurunan BBM

Setelah membeli BBM bersubsidi, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA untuk melakukan penurunan BBM.

Di lokasi, RH yang merupakan karyawan NS ditugaskan untuk memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter, dengan masing-masing kendaraan menurunkan sebanyak tiga jerigen.

Selanjutnya, BBM dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp11.000 per liter.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan secara melawan hukum.

โ€œPolda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,โ€ ujar Maruli pada Ahad (27/09/2026).

LRT Kelapa Gadingโ€“Manggarai Tembus 100 Ribu Penumpang Sejak Diresmikan

Maruli menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan serangkaian upaya kepolisian, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.

Beli BBM Subsidi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka adalah mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum dengan modus membeli BBM subsidi jenis bio solar di SPBU menggunakan dump truck tronton, kemudian BBM tersebut dikeluarkan dari tangki dan ditampung di dalam kempu untuk selanjutnya dijual dengan harga industri.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik terdiri dari:

โ€“ 4 (empat) unit mobil Truck Tronton;

โ€“ 1 (satu) buah kempu berisikan BBM subsidi jenis bio solar sebanyak kurang lebih 1.000 liter;

Bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polres Garut Perkuat Keimanan dan Semangat Pengabdian Personel

โ€“ 22 (dua puluh dua) buah jerigen kapasitas 35 liter yang berisikan BBM subsidi jenis solar;

โ€“ 1 (satu) unit pompa air listrik yang digunakan untuk memasukkan BBM ke kempu dan memasukkan BBM ke tangki apabila BBM dijual;

โ€“ 4 (empat) buah selang;

โ€“ 1 (satu) buah corong.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). (***)

Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom